banner 728x250

Pria di Cilacap Ditangkap Polisi Usai Satroni Rumah Warga dan Curi HP

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap:Tak kapok pernah dipenjara, MM, seorang residivis asal Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali diciduk polisi.

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Wanareja usai melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja.

banner 325x300

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025) di rumah milik korban bernama MJ (46), seorang buruh harian lepas.

“Saat itu, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumah korban dan diberitahu istrinya bahwa ada seseorang yang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, Minggu (18/5/2025).

Setelah memeriksa, korban MJ mendapati jendela dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang. 

“Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor,” kata Galih. 

Unit Reskrim Polsek Wanareja kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi MM sebagai pelaku utama.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. 

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Ipda galih.

Selain MM, seorang tersangka lain bernama HR juga turut terlibat dan masih dalam proses penanganan. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan status keduanya kini tersangka.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dan mengantisipasi kejadian serupa, di wilayah hukum Polsek Wanareja,” pungkas Galih. (18/5/2025). 

(Pur).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *