Central Publikasi.Com-Batu Bara:Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melakukan peninjauan lapangan ke pabrik pengolahan sawit PT Kuala Gunung dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi terkait retribusi pada Senin (9/3).
Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PAD, H. Rohadi SP, MH, ini, melibatkan anggota Pansus dari berbagai fraksi, di antaranya M. Safii gerindra, Khairul Bariah pan, Rusli pdip, Agung Setiawan pks, Suminah pks, Auliah Ramadan pdip dan Sahril Siahaan, demokrat serta staf pendamping.
“Dalam peninjauan lapangan ini, kami menemukan banyak pelanggaran administrasi terkait retribusi yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024, UU No. 39 Tahun 2014, dan Perda No. 4 Tahun 2022,” ujar H. Rohadi SP, MH, dalam keterangannya setelah melakukan sidak.
Pansus PAD menyoroti sejumlah potensi pelanggaran, antara lain Amdal,PBJT, pajak air tanah,PBG dan lainya.
Ketidaksesuaian data produksi yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan, atau keterlambatan pembayaran retribusi hal yang signifikan.
Menindaklanjuti temuan ini, H. Rohadi menyatakan bahwa Pansus PAD akan segera menggelar rapat internal untuk membahas hasil peninjauan lapangan dan merumuskan rekomendasi.
“Kami akan segera menggelar rapat bersama seluruh anggota Pansus dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk opsi untuk menghentikan sementara operasional PT Kuala Gunung jika terbukti melakukan pelanggaran yang signifikan,” tegas H. Rohadi.
Pansus PAD DPRD Batu Bara berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Batu Bara terhadap peraturan perundangan.
(Nw)












