banner 728x250

Pungli Berkedok Sumbangan diduga Terjadi di SMP N 2 Cimanggu.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

 

Cilacap : Central Publikasi.Com Yang mana kejadian tersebut diketahui dari wali murid yang mengeluh dengan sumbangan yang di patok sebesar Rp.750.000 per siswa.Tentu hal ini sangat memberatkan bagi para wali murid yang pendapatannya pas-pasan. Pertama Tim media tidak percaya dengan apa yang di ceritakan oleh Narasumber.

Dugaan kuat itu timbul setelah narasumber memperlihatkan 2 lembar kertas pembayaran, yang mana dua lembar kertas tersebut bukti pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua untuk sumbangan. Kalau memang itu sifatnya sumbangan kenapa harus ada dua kali pembayaran. ini yang menjadi pertanyaan besar ?…

Selanjutnya berdasarkan keterangan narasumber bahwa pada saat rapat dengan Komite itu di ketahui oleh semua guru disana. Yang di harus menyumbang sebesar Rp.750.000 per siswa, mulai dari kelas 7,8 dan 9 semua di wajibkan menyumbang.

Lagi berdasarkan keterangan narasumber bahwa uang sumbangan yang sudah terkumpul, digunakan untuk pasang keramik di masjid, pemasang kanopi dan lain-lain. Untuk penyetoran Uang sumbangan diserahkan kepada bendahara sekolah yaitu FI.

Dari keterangan Nara Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, tim melihat ada kejanggalan, yang mana kalau Sekolah milik Pemerintah, tentu nya yang akan memperbaiki adalah Pemerintah bukan di bebankan kepada Wali Murid. kalau itu Sekolah milik Swasta tentu hal seperti diatas dapat di maklumi.

Untuk membuat berita ini menjadi berimbang tim Konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cimanggu melalui Via WhatsApp, yang mana jawabannya…

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, saya ingin menjawab terkait yang Bapak tanyakan tentang SOT. Dengan ini saya sampaikan SOT di sekolah kami tidak ada kewajiban harus membayar sejumlah Rp.750.000, yang ada di sekolah kami adalah SOT yang sesuai dengan ketentuan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan permendikbud no 75 tahun 2016, dimana Komite mengakomodir sumbangan dari Wali murid/orang tua secara sukarela dan tidak mengikat sesuai yang dituangkan dalam rapat komite dengan wali murid. Demikian yang bisa kami sampaikan, dan jika ada yang masih perlu ditanyakan silakan datang ke sekolah kami dan kami siap membantu untuk menjelaskan hal-hal yang masih belum jelas.

Kalau mau datang ke sekolah mohon konfirmasi dulu supaya bisa ketemu dengan saya langsung karena kadang saya ada undangan/Dinas Luar. Terimakasih Bapak atas kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Rabu 22/5/2024.

Kemudian tim konfirmasi langsung dengan Ketua Komite SMP Negeri 2 Cimanggu melalui pesan singkat via WhatsApp. Hingga berita ini di terbitkan, tidak ada jawaban sama sekali dari Ketua Komite, Kamis 23/5/2024.

Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan permendikbud no 75 tahun 2016 , sebagai acuan seolah-olah apa yang dilaksanakan sudah benar. Untuk menutupi kekurangan. Sementara jelas diatur juga bahwa yang bisa melaksanakan itu adalah sekolah yang murid kurang atau pas 200 siswa. Sementara siswa yang ada saat ini 550 siswa. Dan kalau memang sumbangan kenapa ada pembayaran dua kali. Dan yang menjadi lebih janggal lagi, kenapa Ketua Komite tidak menjawab konfirmasi dari wartawan.

Oleh sebab itu masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dan Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk investigasi kelapangan.
26/05/2024(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *