banner 728x250

Putusan Hakim PN Kisaran Dipertanyakan, Pengacara Herly: Ada Kejanggalan dan Potensi Cacat Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikai.Com-Batu Bara Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kisaran menuai sorotan tajam dari publik dan pihak penggugat.

Proses persidangan yang berlangsung sejak 15 Juli 2024 hingga pembacaan putusan melalui e-court pada Selasa, 3 Juni 2025, dinilai penuh kejanggalan, terutama karena terjadi delapan kali penundaan putusan.

banner 325x300

Dalam perkara ini, lima pihak ditetapkan sebagai tergugat, yakni Baharuddin, Fengki, Nince Gransia Wauwu, almarhum Laiwanto, dan Kartika selaku Asisten Notaris. Persidangan dipimpin oleh Hakim Yohana Timora Pangaribuan.

Kuasa hukum penggugat, Neformasi Halawa, SH, C.NSP, C.HMt, menyatakan bahwa putusan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar dalam proses peradilan.

Ia mempertanyakan mengapa putusan yang dijadwalkan dibacakan sejak Maret 2025 terus tertunda hingga tiga bulan kemudian.

“Saya rasa tidak sulit untuk bermusyawarah apalagi membuat putusan. Prinsip peradilan itu sederhana, cepat murah, dan mengedepankan nilai keadilan. Tapi putusan baru dibacakan 3 Juni kemarin, itu jelas tidak fair,” tegas Halawa, Senin (9/6/2025).

Neformasi menilai putusan hakim sarat kekeliruan, antara lain:

1. Tidak mencerminkan keadilan: Fakta dan bukti yang diajukan penggugat tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum.

2. Kebenaran materil diabaikan: Bukti transfer uang pembelian tanah diterima oleh tergugat II, III, dan IV, padahal penggugatlah yang disebut dalam perjanjian sebagai pihak penjual.

3. Cacat formil: Salah satu tergugat, Laiwanto, telah meninggal dunia pada 13 Mei 2025, atau 21 hari sebelum putusan dibacakan. Namun majelis hakim tetap menyatakan putusan atas nama almarhum.

Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No. 1956 K/Sip/1984 dan No. 219 K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa putusan atas nama orang yang sudah meninggal adalah batal demi hukum.

4. Ketidaksesuaian nilai jual: Pengikatan jual beli dinyatakan sah, meskipun dalam persidangan terungkap perbedaan nilai antara yang tertera dalam akta dan keterangan saksi tergugat yang menyebutkan harga sebesar Rp400 juta.

Berdasarkan hal tersebut, Halawa menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Kami meyakini bahwa ada kekeliruan fatal dalam putusan ini, dan akan segera mengajukan memori banding,” ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat di Batu Bara dan sekitarnya, karena dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme dan integritas dalam proses peradilan tingkat pertama.

Publik kini menanti bagaimana pengadilan tinggi akan merespons gugatan banding yang diajukan oleh pihak penggugat. (L iL y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *