Batu Bara _ Central Publikasi.Com : Terkait peristiwa pidana seperti pelaku dan pengguna dalam kasus Narkoba dan keberadaan bandar Narkoba jika ada orang yang mengetahui namun tidak mau melaporkan, yang bersangkutan dapat disebut bersekongkol dan diduga terlibat.
Hal ini dikatakan Praktisi Hukum Kabupaten Batubara Ramadhan Zuhri, SH saat memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba dengan thema “Kesadaran dini masyarakat atas bahaya laten penyalahgunaan Narkoba” di Aula Kantor Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Jumat (12/07/2024).
“Jika mengetahui kasus-kasus pidana, seperti pengguna Narkoba ataupun bandar Natkoba diketahui, namun tidak menyampaikan ke pihak berwajib, ada di sanksi pidananya” ujar Ramadhan Zuhri.
Dijelaskan Ramadhan, dalam penanganan kasus Narkoba, pertama pelaku dapat direhabilitasi yang merupakan seorang pecandu, namun ada ketentuan persyaratan, nanti ada penilaian hasil bahwa bersangkutan direhabilitasi untuk berobat bagi pecandu. Jika masih digunakan kembali belum tentu direhab lagi, jadi hati-hati, ujarnya.
Namun untuk pengedar atau bandar Narkoba, beda lagi hukumannya, bagi pengedar atau pemasok dan penjual dapat dijatuhi sanksi dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup tahanan penjara.
“Terkait Narkoba ini, jenisnya berbeda-beda, ada jenis Ganja dan Sabu/ Metavitamine yang termasuk jenis golongan 1 Narkoba, jika diproses ke pengadilan penjara minimal 4 tahun sampai 10 tahun” paparnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Polres Batubara melalui Satres Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dan Kanit II IPDA Harry Putra Nasution, Praktisi Hukum Ramadhan Zuhri, SH dan Ali Nasution, SH, Danpomal, Kades Suka Jaya Fahrul Rozi, SH, PKK Desa Suka Jaya, tokoh masyarakat, agama dan pemuda Desa Suka Jaya. (Red),