Central Publikasi.Com-Cilacap:Sebanyak 560 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Cilacap, Jawa Tengah, penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, dinonaktifkan.
Hal itu menyusul adanya dugaan praktik penyalahgunaan bansos yang ditemukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Cilacap.
Berdasarkan temuan di lapangan, mereka ketahuan menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online.
Sementara menurut aturan, dana bantuan seperti PKH diperuntukkan untuk kebutuhan dasar, sekolah anak, ibu hamil, lansia dan disabilitas. Sedangkan BPNT untuk membeli bahan pangan.
“Dana yang diberikan tentunya digunakkan sesuai dengan aturan, bukan untuk judi online atau beli pulsa untuk game online,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengolahan Data Dinsos PPPA Cilacap, Rohmat Kusyanto, Senin (20/10/2025).
Dari jumlah penerima yang dinonaktifkan ini, 57 diantaranya merupakan penerima PKH dan 503 lainnya penerima BPNT.
“Saat ini, pengawasan terhadap penerima bansos memang semakin ketat, sekali saja ketahuan, fatal akibatnya. Bantuan bisa langsung hilang,” tegas Rohmat.
Tak hanya bansos saja, fasilitas lain seperti BPJS juga berpotensi dicabut. Oleh sebab itu, Rohmat mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan sosial agar tidak menyalahgunakan bantuan.
Pihaknya juga mengingatkan agar bantuan tidak dipakai untuk belanja daring yang bersifat konsumtif.
“Kadang masyarakat tidak sadar, belanja online dianggap kebutuhan, padahal itu sudah di luar kebutuhan dasar. Kalau seperti itu, bisa saja bantuannya juga dihentikan,” kata Rohmat.
Sementara untuk sistem pengawasan yang dilakukan, melalui pendeteksian otomatis melalui data rekening dan nomor telepon penerima bantuan.
“PPATK juga ikut menelusuri aliran dana yang sudah masuk, termasuk bilamana adanya aktivitas mencurigakan dari rekening KPM,” ungkap Rohmat.
Kendati sudah ada penerima bantuan sosial yang dihentikan lantaran melanggar, namun menurut Rohmat masih dimungkinkan adanya KPM yang menyalahgunaan bantuan. “Angka ini bisa tiga kali lipat, karena pemahaman masyarakat yang mungkin masih kurang,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk terus melakukan pembinaan. “Kami akan terus lakukan pembinaan agar mereka bisa tertib dan bijak menggunakan bantuan,” pungkas Rohmat. (Pur).



















