banner 728x250

Regrouping Sekolah di Simalungun: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Ketidaktransparanan.

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Program regrouping sekolah, yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pendidikan, justru menuai kontroversi di Kabupaten Simalungun. Penggabungan Sekolah Dasar (SD) 094136 dan SD 091434 Sait Buntu di Kecamatan Pamatang Sidamanik, yang dilakukan Dinas Dikjar Kabupaten Simalungun, diduga sarat dengan pelanggaran aturan dan ketidaktransparanan.

Proses penggabungan yang terkesan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa kejelasan prosedur telah memicu keresahan di kalangan guru dan masyarakat. Salah satu kejanggalan utama adalah perubahan mendadak status sekolah induk. Awalnya, SD 094136 ditetapkan sebagai sekolah induk, namun seminggu kemudian, keputusan diubah menjadi SD 091434. Keputusan ini diambil tanpa sepengetahuan kepala sekolah SD 094136, Florensia Butar-Butar, yang mengaku tidak mengetahui dasar hukum penggabungan tersebut.

banner 325x300

 Siap Dukung Sukseskan Program Sekolah Rakyat.  

Pangulu Tigabolon Angkat Gamot Tak Sesuai Regulasi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun laksanakan RDP.

Lebih memprihatinkan lagi, Dongmatio Sitio, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah induk di SD 091434, ternyata belum memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Ia mengakui belum pernah mengikuti sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan belum memiliki sertifikat guru penggerak, dua persyaratan penting untuk menduduki jabatan tersebut. Kejanggalan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa Surat Keputusan (SK) penggabungan sekolah belum juga terbit hingga saat ini (13 Mei 2025).

Ironisnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan ke rekening SD 091434, yang berjumlah total untuk 324 siswa (153 siswa dari SD 094136 dan 171 siswa dari SD 091434). Bendahara BOS SD 091434, Poniati, membenarkan hal ini, sementara rincian dana BOS yang diterima SD 094136 tidak dapat dijelaskan. Dana BOS SD 094136 yang telah diterima dilaporkan telah digunakan untuk membeli ATK, sapu lidi, dan foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Penyelewengan Bbm Bersubsidi Di SPBU Sinaksak.

Dari hasil pantauan di lapangan, SD 094136 memiliki sarana dan prasarana yang jauh lebih baik daripada SD 091434, sehingga seharusnya lebih layak menjadi sekolah induk. Selain itu, Florensia Butar-Butar, kepala sekolah SD 094136, telah memenuhi semua persyaratan sebagai kepala sekolah, termasuk pendidikan S2, sertifikat guru penggerak, dan sertifikat Cakep.

Guru-guru di kedua sekolah juga menyatakan keberatan atas penggabungan ini, mengingat jumlah siswa di masing-masing sekolah masih cukup banyak. Ketidakjelasan prosedur, penunjukan Plt. kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, dan penyaluran dana BOS sebelum SK terbit, menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik nepotisme dan pelanggaran aturan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan perlu segera dikawal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Simalungun. (LI ly)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *