banner 728x250

Resmi Para Wartawan Laporkan Sekdes Desa Dahri Selebar Usir Wartawan Sedang Menjalankan Tugas Segabai Jurnalis.

banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara. Centralpublikasi Senin 11 September 20 23.

Wartawan saat meliput di Desa Dahri Selebar Sedang mengambil foto dokumen tasi tiba tiba di usir oleh sekdes.sempat adu mulut kau siapa kau gag ada di undang.aku wartawan ungkap nya sekdes mintak bukti mana KTA kau dengan nada tinggi.

banner 325x300

Dengan songongnya (Sekdes ) Sekretaris Desa Dahari selebar (Hasan Bakrie Ramadhan) (35) Halangi wartawan disa’at meliput. Sementara itu achik Olan dari media globaldarnews.com dapat undangan dari Iskandar Hasibuan (29) salah seorang penggugat atas dugaan penipuan cob surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak desa dahari selebar terhadap istrinya Hikmah (27)

Sekira pukul 10:43 wib pada tanggal 11/08/2023/ disa’at awak media membuat liputan khusus Hasan Bakrie Ramdhan (35)
mengatakan apa kau video kan apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau
Disini gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini jelas’ nya dengan Nanda Tinggi,

sementara itu Iskandar (28) menceritakan bahwa saya yang mengundang wartawan kemari.setalah itu salah satu perangkat desa (kadus ) Kepala dusun yang bernama Aral (38)menghubungi parapereman untuk menghalau wartawan disa’at meliput, dan

beberapa menit kemudian datang lah beberapa pereman dan OKP untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang dengan Nanda kasar apa mau kelen kalau mau ribut yok ungkap salah seorang yang diduga pereman yang di hubungi Aral kadus di Desa dahari selebar tersebut

Dalam kejadian tersebut beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa dahari selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan Dan halangi wartawan disa’at meliput.Achik olan kepala biro media globaldrrafnews.com yang di halangi dan

di ancam dan di lecehkan mengatakan saya sangat di rugikan dan di permalukan disini sebagai awak media saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik Sesuai dengan undang undang pers UU nomor 40 tahun 1999

barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan di pidana Dua( 2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta
Sebagai mana yang di maksud
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers

nasional mempunyai peranan sebagai berikut Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui Dan mendapatkan informasi.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di kernakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media
Saya sangat tidak senang dengan sipat arogansi (Sekdes) desa dahari selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media… ungkapnya (Tim.Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *