Rita Pasaraya Cilacap Dilanda Kebakaran 

Central Publikasi.Com-Cilacap: Kebakaran terjadi di Pusat perbelanjaan Rita Pasaraya Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/2/2026) malam. Akibat kejadian, bangunan beserta isinya hangus usai dilalap si jago merah.

“Untuk Rita Pasaraya, terbakar seluruhnya di semua lantai, baik lantai 1, 2 dan menjalar ke lantai 3,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Adapun 11 unit mobil pemadam kebakaran, dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kejadian. 

“Berawal dari laporan satpam Rita Pasaraya ke Pos Damkar Cilacap sekitar pukul 22.13 WIB, kemudian kita langsung meluncur ke lokasi. Pada saat itu, api belum terlalu besar,” ujar Rochman.

“Karena api semakin membesar, sehingga kita meminta bantuan Damkar di unit-unit lainnya yang ada di Cilacap maupun di wilayah tetangga,” imbuhnya.

Proses pemadaman pun berlangsung cukup lama kurang lebih 3 jam. Hal ini lantaran kobaran api yang  besar, ditambah api menjalar ke sejumlah bangunan ruko yang berdekatan dengan Rita Pasaraya.

Saat pemadaman, Damkar Cilacap dibantu petugas Damkar lainnya dari Majenang, Sidareja dan Kroya. Selain itu, petugas Damkar dari Banyumas dan Banjarnegara juga dikerahkan untuk membantu. 

“Untuk armada, kita kerahkan 5 unit mobil Damkar dari Kota, Kroya, Sidareja dan Majenang. Kemudian dibantu juga oleh Pertamina, SBI dan PDAM Cilacap,” beber Rochman.

“Ada 3 mobil tangki air PDAM, dari Basarnas juga membantu. Kemudian water cannon dari Polresta Cilacap juga ikut membantu memadamkan api,” lanjutnya.

Rochman memastikan tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun demikian, dua unit toko ikut terbakar.

“Ada dua unit toko, satu sport center dan satu toko susi, sebelah selatan Rita Pasaraya terdampak,” tuturnya.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan aparat yang berwenang, dan kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *