Batu Bara : Centralpublikasi.Com 12 September 2023
Teks fhoto: Kegiatan Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara kembali menangkap diduga residivis narkoba J dan M. F. H.R (25) warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara Selasa (12/9-2023).beritasore/alirsyah
Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di pimpin Kanit II IPDA Archen F.R Tambah SH bersama anggota usai Apel dipimpin Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH,MH.Petugas kembali menangkap J (35) warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan M. F. H.R (25) warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara di TKP diduga residivis kambuhan narkoba Selasa (12/9-2023).
Kepada Berita, IPTU Abdi Tansar SH Humas Polres Batu Bara membenarkan Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali menangkap d u a tersangka dipimpin Kanit II IPDA Archen F.R Tambah SH bersama 7 anggota personil lainnya di TKP Dusun V Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara bersama barang bukti
(empat) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat bruto 14,22 gram,1 (satu) buah plastik kecil berisikan narkotika shabu berat bruto 0’43 gram,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) buah Handphone merek VIVO, 2 (dua) pipet berbentuk skop,1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus kuaci bekas,
1 (satu) buah tas kecil warna hitam dari
penguasaan Junaidi alias Edi Tembok.
Hasil introgasi petugas kepada ke dua tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu ditangkap ditempat berbeda.
Terhadap pelaku yang diamankan petugas melakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.
Guna penyidikan, ke duanya bersama barang bukti di bawa ke Kantor Satres narkoba Polres Batu Bara.(Red)