banner 728x250

Satreskrim Polres Batu Bara, Amankan Dua Orang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

banner 120x600
banner 468x60

Centralpublikasi.Com Batu Bara : Senin 25 September 20 23.

Team Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu bara Yang di Pimpin AIPDA Victor Hutabarat, telah mengamankan 2 (dua) Orang Laki-Laki yg diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Manusia. Rabu, ( 20/09/2023 ). Sekitar Pukul 15.30 Wib.

banner 325x300

Adapun kedua tersangka bernama Hendri Siagian (38), warga Aek Loba Kecamatan Aek Tuasan Kabupaten Asahan, dan Faijul Jalaluddin (39) warga Sei alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan

Awalnya, Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB, Personil Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, memberikan informasi bahwa ada 2 unit mobil bus saling beriringan membawa PMI mengarah Kuala Tanjung.

Selanjutnya, Team Opsnal langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran, setelah di lakukan pengecekan di Daerah Kuala Tanjung terlihat dua unit mobil bus berhenti di bahu jalan sehingga team melakukan pengecekan dan team menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia, selanjutnya team membawa para PMI ke Mako Satreskrim untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelanggaran ini sebagaimana telah di atur dalam bunyi pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) subs pasal 10, subs pasal 11, dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 15.30 wib, personil Sat reskrim yang di dampingi AIPDA Viktor Hutabarat SH, melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang di duga bersembunyi di salah satu rumah warga Desa Perladangan Gang Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau a/n Minem dan Martin.

Unit Opsnal PPA langsung menuju lokasi rumah tersebut dan kemudian team opsnal menjelaskan maksud dan tujuan datang ke rumah tersebut, dan Personil Polres Batu Bara langsung menunjukan Dasar Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penangkapan a.n. Hendri Siagian dan Faijul Jalaluddin kepada kerabat tersangka yaitu Bapak Martin.

Atas dasar Surat Perintah dari Kepolisian Polres Batu Bara, maka Bapak Martin menyerahkan TSK kepada Team bersama barang bukti 2 buah Hp (Vivo dan Redmi), 1 buah dompet, 1 buah tas berisi pakaian, untuk di bawa ke Mako Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *