Central Publikasi.Com-Cilacap:SD Negeri 01 Palugon yang mana mendapat kan Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025, dengan item pekerjaan, Pembangunan Ruang Kelas baru Rp.255.709.000 Pembangunan Toilet Rp.116.652.000 rehab ruang Kelas Rp.373.396.000 dan rehab perpustakaan Rp.68.561.000.
Dari dua papan pekerjaan tersebut tidak menerangkan, keterangan kapan dimulai pekerjaan tersebut dan kapan berakhir nya pekerjaan Program Revitalisasi ini selesai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Informasi Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Pepres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.
Tim juga tidak melihat ada Direksi KIT ditempat pekerjaan. Semestinya sesuai dengan aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi peraturan terbaru menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan sebelumnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Harus ada Direksi KIT
15/09/2025
Supaya berita ini tetap berimbang Tim Konfirmasi dengan seorang guru yang berada di lapangan, berdasar keterangan dari K bahwa yang mengetahui nya semuanya adalah Kepala sekolah. Tim pun bertanya apakah kepala sekolah bisa di hubungi. Supaya Tim bisa Konfirmasi dengan kepala Sekolah. K mengatakan silakan tinggal kan nomor Hp Nanti Kepala Sekolah akan menghubungi.
15/09/2025
Sampai berita ini terbitkan Kepala Sekolah SD Negeri 01 Palugon Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap belum menghubungi Tim Media. Dan ketidak transparan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.
Dan Tim Juga melakukan Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait yaitu Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, dari hasil Konfirmasi dengan salah satu Kasi yaitu A silakan hubungi T. Yang menangani SD dan SMP.
Dan selanjut Tim Media melakukan. Konfirmasi dengan T yang menangani SD dan SMP. Tapi sampai berita ini di terbitkan belum ada respon/jawaban dari T , terkait konfirmasi dari Tim Media.
17/09/2025(Tim/Red)