banner 728x250

 Sebesar 7 Milyar Dana APBD 2024 Untuk Gaji,Minta APH Segera Bertindak Secepat Nya.

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara – Menyiasati dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam tugas serta tanggung jawab penggunaan anggaran, Kadis Perhubungan Kab. Batu Bara Rubi Anto Sari Siboro ST. M.Si ketika di konfirmasi awak media ini melalui jalur HP Android nya masih memilih tutup mulut alias bungkam. Jumat (08/08/2025)

Kepala Dinas Perhubungan yang hari ini merangkap 2 jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUTR terindikasi melanggar pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), dan undang-undang terkait korupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001.

banner 325x300

Dalam hal ini, Masyarakat Batu Bara meminta APH untuk atensi terkait informasi awal terhadap berita berita media yang terbit untuk dapat di tindak lanjut agar dapat meminimalisir “Extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat besar dan luas, melampaui kejahatan biasa yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan Masyarakat.

Untuk diketahui bahawa hasil penelusuran data SiRup LKPP Batu Bara tertera anggaran Dishub sebesar 5.4 Milyar pada APBD T. A 2024 (88 paket kegiatan) dan kemudian penelusuran sebagai data pembanding dari pengeluaran SP2D Dishub Batu Bara APBD T. A 2024 sebesar ± 7 Milyar. (Untuk Bayar Gaji).

Hal ini menjadi sorotan masyarakat hingga perlu di pertanyakan agar Kepala Dinas Dishub yang juga merangkap Plt Kadis PUTR saat ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan daerah dari hasil pajak rakyat.

(Tim/Gwi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *