Batu Bara//Sekjen GWI Gabungan nya wartawan Indonesia menyatakan Kepsek SMPN2 Bogak tidak mempunyai etika saat di konfirmasi wartawan, sementara wartawan di mata publik informasi saat penting baik pemerintah maupun masyarakat.
Namun selaku kepsek SMPN 2 Bogak kurang etis dalam konfirmasi terhadap wartawan,ini sangat di sesalkan selaku sekjen GWI terhadap kepsek SMPN 2 Bogak,pegawai negeri sipil selalu menunjukkan bahasa Indonesia yang baik dan sempurna,namun di mata wartawan kepsek SMP N 2 Bogak tidak mempunyai etika bagi wartawan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam menentukan perilaku dan etika Yang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi ¹ ²:
– *Definisi Kode Etik*: Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.
– *Tujuan Kode Etik*: Menjaga martabat dan kehormatan PNS serta kepentingan bangsa dan negara.
– *Prinsip Etika*: PNS harus bersikap profesional, jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan pelayanan publik.
Sekjen GWI angkat bicara terkait kepsek SMPN 2 Bogak minta Bupati Batu Bara H.Bahar siagian copot Kepala sekola,kurang nya etika selaku Kepala Sekola terhadap Sekjen GWI Gabungnya wartawan Indonesia saat di konfirmasi.
Hal ini juga tidak memberi kan conto yang Baik terhadap rekanan wartawan-Wartawan itu dia ukur dengan sejumlah uang. Kalau bapak mau uang jumpai aja R dan P.langus sekjen Bantah bahsa itu saya juga banyak uang buk.dan saya kesini hanya konfirmasi ungkap nya Sekjen GWI.kepala sekola SMP N 2 Bogak suda mencemarkan nama baik Wartawan dan rekanan Bupati.
(red)