banner 728x250

Sepasang Kekasih Simpan 421 Paket Sabu di Dalam Koper, Polres Pematangsiantar Berhasil Bongkar 92,78 Gram Jaringan Peredaran

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Kepolisian Resort Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram dari sepasang kekasih di Kecamatan Siantar Selatan. Press release dipimpin oleh Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH, MH, di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Budiono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH serta Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu di Jalan Anggrek Raya III, Karang Sari Permai.

banner 325x300

Ditangkap Usai Bertingkah Mencurigakan

Penangkapan dilakukan Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka, FEP alias G (37) dan F br S (34), terlihat berjalan di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan satu paket sabu seberat 0,17 gram dari tangan FEP alias G, serta dua unit handphone sebagai sarana komunikasi mereka.

Pengembangan dilanjutkan ke rumah tersangka dengan pendampingan RT setempat. Di lokasi, polisi menemukan sabu yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, di antaranya:

404 paket sabu dalam koper dan tas hitam — 89,72 gram bruto, 10 paket sabu di dalam kotak blender dapur — 1,87 gram, 6 paket sabu dalam dompet di rak baju. Total barang bukti mencapai 421 paket sabu, yang diperkirakan dapat mempengaruhi 9.278 orang jika seluruhnya beredar di masyarakat.

Residivis, Urine Positif, Pemasok Masih Diburu

Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan bahwa FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Kedua tersangka juga terbukti positif methamphetamine setelah pemeriksaan urine.

Saat ini penyidik masih mengejar pemasok sabu lainnya yang berinisial P, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Lanjut Mantan Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang kini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen serius aparat dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak pernah berhenti memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat lebih peduli, tidak terlibat, dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Seorang warga sekitar yang meminta namanya disamarkan, Hans, menilai bahwa selama ini aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal. Menurutnya, masih adanya kasus narkoba bukan karena lemahnya pengawasan, melainkan karena ulah oknum masyarakat yang nekat melanggar aturan meski sudah tahu konsekuensinya.

“Polisi sudah kerja keras. Tapi ada saja warga yang sengaja terlibat narkoba. Sudah jelas dilarang dan bisa dipidana, tapi tetap dilanggar. Jadi jangan sedikit-sedikit salahkan polisi,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apresiasi Kepolisian untuk Masyarakat

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Polres Pematangsiantar akan terus bertindak tegas dan profesional untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

(***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *