Central Publikasi.Com-Simalungun Berani-beraninya! Seorang anak magang lapas berani menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Siehumas Polres Simalungun menjelaskan detail penangkapan DAD (22 tahun), peserta magang Batch II 2025 yang kedapatan membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk dua narapidana.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB memberikan penjelasan lengkap kasus yang mencengangkan ini. “Saya sebagai Kasihumas Polres Simalungun perlu menjelaskan kepada publik bahwa ini adalah kasus yang sangat serius. Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry membuka penjelasan.
Kejadian bermula Sabtu pagi, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya menangkap basah DAD membawa paket mencurigakan. “Pegawai lapas sangat waspada. Mereka langsung mengamankan DAD dan menemukan narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkap AKP Verry.
“Setelah mendapat informasi dari pegawai lapas, personel Polres Simalungun segera meluncur ke lokasi. Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba,” ujar AKP Verry menjelaskan langkah awal.
Personel Polres Simalungun tiba di TKP sekitar pukul 13.00 WIB. “Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan DAD yang sudah diamankan pegawai lapas untuk diproses hukum dan dibawa ke Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry.
Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan. “Kami mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram,” ujar AKP Verry merinci dengan detail.
“Tidak berhenti di situ, kami juga menyita satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan,” ungkap AKP Verry.
Saat diinterogasi, DAD akhirnya mengaku. “Pada saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP yang merupakan penghuni lapas. Ini adalah pengakuan yang sangat penting untuk mengembangkan kasus ini, dan mencari jaringan diatasnya,” ujar AKP Verry.
Sihumas Polres Simalungun menjelaskan bahwa modus ini sangat terencana. “DAD memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses ke dalam lapas. Dia pikir tidak akan dicurigai karena sedang magang. Tapi kewaspadaan pegawai lapas berhasil menggagalkan aksi ini,” ungkap AKP Verry.
“Yang sangat mengkhawatirkan adalah dua narapidana yang memesan narkoba ini, AF dan AP, masih bisa memesan dari dalam lapas. Ini menunjukkan mereka masih memiliki jaringan di luar dan tidak kapok meski sudah di dalam lapas narkotika,” ujar AKP Verry dengan nada serius.
Polres Simalungun sudah melakukan serangkaian langkah hukum. “Kami sudah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan mindik, melaksanakan gelar perkara, dan akan segera memproses lanjut ke JPU. Semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Verry.
Sihumas juga menjelaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan. “Kami tidak hanya menangkap DAD. Kami juga akan memproses AF dan AP yang memesan narkoba dari dalam lapas. Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana narkotika meski sudah menjalani hukuman,” tegas AKP Verry.
“Sebagai Sihumas, saya juga ingin mengapresiasi kewaspadaan pegawai Lapas Narkotika Pematang Siantar. Tanpa kewaspadaan mereka, narkoba ini bisa saja sampai ke tangan narapidana dan beredar di dalam lapas,” ujar AKP Verry.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Ini adalah pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua pihak harus waspada dan bekerja sama memberantas narkoba,” ungkap AKP Verry.
“Saya sebagai perwakilan Kepolisian Resor Simalungun juga ingin mengingatkan kepada generasi muda: jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apapun. Sekali terlibat, masa depan kalian hancur. DAD yang seharusnya belajar dan membangun karir, kini harus berurusan dengan hukum, yang bisa merugikan masa depanya” tegas AKP Verry menutup penjelasan.












