Central Publikasi.Com-Kabupaten Karo, Sumatera Utara – Kejahatan jalanan kembali menjadi sorotan setelah Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabanjahe dan Berastagi. Bukan sekadar pencurian biasa, sindikat ini beroperasi secara terorganisir, melibatkan lima pelaku yang memiliki hubungan keluarga erat sebagai saudara kandung dan ipar. Aksi mereka yang terekam CCTV dan viral di media sosial akhirnya mengantarkan mereka ke jeruji besi.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, menandai berakhirnya aksi kejahatan yang telah berlangsung selama bulan April. Kelima pelaku, yang teridentifikasi sebagai MHP (20), S alias Udin (18), MR (18), ASA (16), dan YF alias Yos (29), menargetkan berbagai lokasi strategis di Kabanjahe dan Berastagi. Dari parkiran warnet dan karaoke hingga minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, serta toko-toko seperti MR DIY dan Bimbingan Ganesha, tak luput dari incaran mereka. Kecepatan dan efisiensi menjadi ciri khas operasi sindikat ini; dalam sekali aksi, mereka mampu menggondol hingga dua sepeda motor dan langsung melarikan diri ke Medan.
Modus operandi mereka menunjukkan perencanaan yang matang. Peran masing-masing pelaku terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, menunjukkan sebuah sindikat yang beroperasi secara profesional, meskipun anggotanya masih berusia muda. Keberhasilan polisi mengungkap sindikat ini tak lepas dari rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat kejahatan mereka. Rekaman tersebut tidak hanya menunjukkan aksi pencurian, tetapi juga memberikan petunjuk penting bagi petugas untuk mengidentifikasi para pelaku.
Proses penangkapan sendiri berlangsung dramatis. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tanah Karo dan Subdit III Reskrimum Polda Sumut melacak keberadaan para pelaku hingga ke Medan. Penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Medan, seperti Hotel OYO, Tembung, Amplas, dan Garu, menunjukkan betapa luasnya jaringan sindikat ini. Namun, perlawanan dari para pelaku tak terelakkan. Tiga dari lima tersangka, ASA, MHP, dan MR, mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Setelah tembakan peringatan ke udara diabaikan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku untuk melumpuhkan mereka. Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.
Hasil penggerebekan cukup signifikan. Polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, termasuk satu unit yang digunakan pelaku untuk beraksi dan lima unit lainnya yang merupakan hasil curian. Dua di antara sepeda motor curian telah diidentifikasi sebagai milik Dwi Lestari br Purba dan Renita br Sembiring, yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan kendaraan mereka. Selain sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci T dan satu mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat kunci palsu.
Sindikat Curanmor di Kabupaten Karo Berhasil Dilumpuhkan, Aksi Terorganisir dan Penangkapan Dramatis.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 480 KUHP untuk penadah YF alias Yos. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara untuk pasal pencurian dan 4 tahun penjara untuk pasal penadah. Namun, perjuangan aparat penegak hukum belum berakhir. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya dan melacak satu tersangka yang masih buron.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apresiasi patut diberikan kepada tim yang berhasil mengungkap sindikat curanmor ini, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kejahatan kepada pihak berwajib. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain nya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Karo.