Central Publikasi.Com.Cilacal:Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditargetkan 15.000 hektare tanah yang belum disertifikatkan agar tersertifikat dan terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, Rabu (14/1/2026).
Kantah Cilacap juga menargetkan sebanyak 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk disertifikatkan nantinya, dan tersebar di 34 desa di wilayah Kabupaten Cilacap.
Untuk mencapai target tersebut, Andri saat ditemui mengaku telah melakukan upaya koordinasi, dan pihaknya sebelumnya juga telah mengundang seluruh Camat dari 24 Kecamatan.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Pak Camat, kemudian kami tindaklanjuti dengan mengundang Kepala Desa, dibagi menjadi dua kloter. Kloter pertama ada 10 desa, kemudian hari ini kami mengundang 24 desa, dan masih berjalan,” ujarnya.
Andri mengklaim, bahwa antusiasme warga serta dukungan dari perangkat desa dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PTSL di tahun ini cukup tinggi. Hal ini terungkap dalam koordinasi yang saat ini sedang dilakukan.
“Jadi nggak hanya warganya saja yang ingin tanahnya disertifikatkan tapi dukungan dari Bapak/Ibu Kepala Desa, Sekdes ataupun perangkat sangat luar biasa, dan ini tentu sangat membantu sekali,” ungkapnya.
Kendati demikian, belum dapat dipastikan perihal kapan pelaksanaan PTSL ini, dan Kantah Cilacap masih menunggu intruksi selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN.
“Yang terpenting kami sudah persiapan dari awal, dan ini merupakan proyek strategis nasional, dengan melibatkan desa untuk membantu pelaksanaan PTSL ini,” kata Andri.
Adapun sasaran tanah ungkap Andri yakni tanah yang belum pernah terdaftar. Selain itu, belum pernah disertifikatkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
“Yang jelas untuk menghindari sengketa ke depannya, tidak ada silang sengketa, tidak ada uduh-uduhran, kemudian jelas batas-batasnya dan sebagai bukti kepemilikan yang sah, legal dan kuat dimata hukum,” katanya.
Disamping itu, mendorong peningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. “Misal ada yang punya usaha, sertifikatnya bisa disekolahkan, artinya untuk menambah modal, banyak sekali manfaatnya,” ujar Andri.
Sementara itu, untuk persyaratan mengikuti program PTSL ini sangatlah mudah. Hanya dengan KTP, KK, SPTPBB dan letter C dari desa. Kemudian surat-surat lain seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau surat keterangan waris.
“Karena ini persyaratannya mudah, harapan kami warga termotivasi dan segera untuk mendaftarkan tanahnya karena manfaat dari program ini sangat banyak. Dan PTSL ini tidak hanya untuk warga, desa pun juga bisa, aset-asetnya bisa didaftarkan lewat program PTSL,” kata Andri.
Sedangkan untuk menarik minat warga agar mengikuti program tersebut, Kantah Cilacap juga gencar melakukan upaya sosialisasi melalui media sosial mengingat kesadaran masyarakat yang dinilai kurang mengenai pentingnya sertifikat tanah.
“Kalau misal suatu saat nanti bidang tanah ini mau dijual, dialihkan, dihibahkan atau diwariskan, nggak bisa kalau nggak lewat sertifikat tadi, bukti kepemilikan yang menguatkan,” tegas Andri.
“Oleh karena itu, kita melibatkan perangkat desa untuk membantu dalam memberikan edukasi, kesadaran. Bahkan, saya nanti turun sendiri sosialisasi ke desa-desa,” lanjutnya.
Di lain hal, terkait dengan biaya persiapan untuk kepengurusan PTSL ini, masing-masing desa menurut Andri bervariasi, dan melalui musyawarah yang telah dilakukan antara pihak panitia pelaksanaan di desa dan warga.
“Terkait pembiayaan saya bedakan menjadi dua cluster, pertama persiapan dari warga ke desa, dan kedua pelaksanaan itu dari desa dibawa ke BPN. Untuk pelaksanaan dari desa ke BPN ini tidak dipungut biaya, gratis,” jelasnya.
“Kalau yang persiapan ini kan banyak sekali kegiatannya ada pembuatan patok, lalu ada pembelian materai, kemudian transportasi ke lapangan misal ke BPN, ada foto copy, dan itu sah,” imbuh Andri.
Andri menegaskan, mengenai urusan biaya
kepengurusan PTSL harus disesuaikan dengan kemampuan warga, dan tidak memberatkan warga.
“Yang pasti, biaya persiapan itu disesuaikan melalui hasil musyawarah lalu diperdeskan. Kalau SK tiga menteri itu kan dimulainya 2017, kalau Rp150 ribu hitungan sekarang kurang. Intinya boleh lebih tapi sesuai kemampuan warga,” ujar Andri.
“Setahu saya ada yang Rp200 ribu, Rp250 ribu, ada juga yang sampai Rp500 ribu, itu paling tinggi. Itu yang medannya mungkin luar biasa. Nah, saya belum tau kalau di Cilacap,” pungkasnya. (Purwanti).












