banner 728x250

SPBU Dolok Marangir Diduga Salurkan BBM Bersubsidi Diluar Regulasi Pemerintah

banner 120x600
banner 468x60

6  September 2025 

Central publikasi  com .

banner 325x300

Simalungun,  Penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Simalungun kembali terjadi khususnya SPBU 14.211.212 yang terletak di Jl. Rajamin Purba No.14 Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Hal ini menjadi sorotan publik karena SPBU tersebut secara terang-terangan telah melalukan pengisian BBM bersubsidi Jenis pertalite dengan menggunakan jerigen. Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 12.21WIB.

Dari pantauan awak media, dilapangan tampak sejumlah orang beserta kendaraan roda 2 bebas mengisi pertalite pakai jeregen, bahkan sebuah Mobil Pickup membawah puluhan jeregen ke arah pengisian BBM bersubsidi pertalite.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini telah lama berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Serbelawan yang memiliki Yurisdikasi di wilayah tersebut.

Polsek Serbelawan seolah melakukan pembiaran alias menutup mata akan hal ini.

Ada Apa dengan Polsek Serbelawan ?

Undang-undang atau regulasi yang telah diatur oleh pemerintah seakan tidak berlaku. Lemahnya pengawasan atau Penerapan Standar Operasional Pertamina ( SOP ), mengakibatkan banyaknya penyimpangan bahkan memunculkan pertanyaan ditengah masyarakat.

Apakah BBM bersubsidi pertalite boleh disalurkan sesuai peruntukan dan volume yang diizinkan pakai jeregen ?

SPBU Dolok Marangir diduga telah menjadi tempat bermain oknum-oknum tertentu untuk meraup jutaan rupiah dengan memanfaatkan BBM bersubsidi pertalite.

Tim awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada petugas SPBU namun hingga berita ini dilansir petugas SPBU tidak kunjung memberikan jawaban.

Informasi lebih lanjut, bahkan saat diminta surat ijin pembelian BBM bersubsidi pertalite dengan menggunakan jerigen, petugas SPBU memilih diam alias bungkam dari awak media.

Penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai SOP atau regulasi yang telah diatur oleh pemerintah merupakan perbuatan pelanggaran pidana berat yang dapat di jerat dengan hukum yang berlaku.

Dugaan penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi pertalite dapat dikenai pidana yakni, 6 Tahun penjara dan denda maksimal 60 Miliyar. Potensi ini bukan sekedar ancaman, namun peringatan keras bagi setiap pelaku tindak pidana baik pengelola SPBU ataupun pihak-pihak yang bermain dibelakang layar.

Masyarakat Serbelawan mendesak agar Polsek Serbelawan jangan abai alias tutup mata. Masyarakat sangat berharap agar Polsek Serbelawan bertindak tegas tidak hanya memeriksa aktivitas di SPBU Serbelawan, tetapi juga menelusuri validasi surat-surat ijin pembeli BBM bersubsidi pertalite, serta oknum-oknum yang telah menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.

(Li Ly )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *