Central. Publikasi com
Simalungun. Dari hasil penangkapan ,petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu ,1 paket plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 7,93gram , 3 plastik klipbesar kosong 1 unit timbangan elektrik ,1buah alat hisap sabu terbuat dari plastik ,1 buah tempat kerupuk uang tunai sebesar Rp 185.000,1 buah handphone merek Oppober merek Vivo berwarna biru.
Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek ,warga Tembung ,Kota Medan . Kami tidak akan berhenti sampai di sini ,” ujar AKP Henny mengungkapkan hasil interogasi .
Kasad Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus ,Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka , namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan .
Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas ,” ucapnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang _Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saya tegaskan sekali lagi , tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika . Menangis pun percuma ,tidak ada negosiasi . Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu . Ini adalah perang melawan narkoba dan kami akan menang ,” tegas. AKP. Henny .
Ia menutup pernyataan dengan ajakan kepada masyarakat . ” Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi . Mari bersama – sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata . Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasad Narkoba Polres Simalungun penuh semangat .



















