Central Publikasi.Com-Batu Bara-diduga – gaji – honorer – t-a-2024-tidak-wajar-plt-bapenda-batu-bara-dikonfirmasi-bungkam/. Mendapat tanggapan keras dari pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda.Minggu(14/09/2025).
“Polemik pengelolaan anggaran kembali mencuat di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara. Publik menyoroti pembayaran honorarium yang dinilai tidak wajar, khususnya atas nama Eva Saskia Rahma dkk dengan nilai fantastis Rp 33,75 juta per bulan pada Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini tentu disayangkan, mengingat kasus serupa sebelumnya telah menjadi temuan dalam LHP tahun lalu.” Ucapnya
“Tampaknya Pemkab Batu Bara, khususnya Badan Pendapatan Daerah, belum berupaya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Padahal, lembaga ini merupakan ujung tombak Kabupaten Batu Bara dalam mengumpulkan pendapatan daerah. Dengan tupoksi sebagai pengelola pajak daerah, peran Bapenda sangat strategis dalam menopang kemandirian keuangan daerah. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas mutlak harus dijalankan, mengingat dana yang dihimpun berasal dari rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kepercayaan publik menjadi kunci untuk memaksimalkan penerimaan daerah; sebaliknya, jika kepercayaan hilang, masyarakat bisa enggan membayar pajak.” Tandas nya
“Atas kasus ini, Bupati Batu Bara seharusnya segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit khusus terhadap seluruh pos honorarium TA 2024, termasuk rincian penerima dengan embel-embel ‘dkk’. Bapenda wajib membuka secara publik daftar nama, jumlah tenaga honorer, serta besaran honorarium masing-masing. Selain itu, Bupati juga perlu menetapkan standar dan batasan honorarium honorer melalui regulasi resmi (Perbup/Perda) guna mencegah terjadinya penggelembungan.” Pungkas Elpanda
Lebih jauh, Bupati Batu Bara harus menugaskan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan BPK RI dalam LHP 2023 agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang.”
“DPRD Kabupaten Batu Bara tidak boleh tinggal diam menghadapi polemik honorarium yang sarat kejanggalan ini. Sebagai lembaga pengawas, DPRD wajib segera memanggil Plt Kepala Bapenda untuk memberi klarifikasi terbuka di hadapan publik. Bila diperlukan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi langkah tepat untuk mengurai benang kusut anggaran ini. DPRD harus mendorong BPK maupun BPKP melakukan audit investigatif khusus terhadap belanja honorarium TA 2024. Hanya dengan langkah tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah bisa dipulihkan.” paparnya lagi
“Apabila dalam persoalan ini ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seperti adanya nama fiktif, mark up, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, maka kasus tersebut harus segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH/KPK).
Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga sudah seharusnya menerapkan sistem pembayaran berbasis NIK dan aplikasi keuangan daerah guna menutup celah manipulasi data honorer. Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu ditegakkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kasus ini maupun hal penting lainnya.
Peran LSM, media, dan masyarakat sangat krusial untuk terus mengawal serta menuntut transparansi dalam pengelolaan APBD, khususnya pada pos belanja pegawai dan honorarium. Tekanan publik melalui aktivis, LSM, dan media lokal juga dibutuhkan agar pemerintah membuka data secara jelas.
Lebih jauh, pelibatan masyarakat dalam forum konsultasi APBD penting dilakukan sehingga setiap alokasi anggaran, terutama untuk belanja pegawai dan honorarium, dapat dikawal sejak tahap perencanaan.”
Terkait sikap bungkam Plt Kepala Bapenda Batu Bara terkait dugaan ketidakwajaran ini, seharusnya Bupati harus menegur bawahannya agar terbuka dan mau berkomunikasi dengan pihak media sepanjang menjalankan tupoksinya. Tukas Elpanda memaparkan
((Tim.red)