Central Publikasi.Com-Simalungun 02 Januari 2026 – Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat dan media sosial mengenai adanya dugaan penyelesaian di luar jalur hukum atau praktik “86” terkait kasus kekerasan fisik yang dialami oleh saudara Muhammad Dimas Pramana, kami selaku pihak terkait merasa perlu memberikan klarifikasi demi tegaknya kebenaran dan transparansi informasi.
Latar Belakang Kejadian
Sebagaimana diketahui, Muhammad Dimas Pramana merupakan korban kekerasan fisik saat melakukan aksi damai spontanitas saat para undangan yang di janjikan tidak di perbolehkan masuk musyawarah menolak pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di area Lapangan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Terduga pelaku kekerasan tersebut merupakan anak dari Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah.
Poin-Poin Klarifikasi:
Membantah Adanya penyelesaian atau “86”:
Kami menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya penyelesaian gelap atau kesepakatan ilegal di bawah tangan (86) antara pihak korban dan pihak pelaku adalah TIDAK BENAR.
Komitmen Jalur Hukum:
Hingga saat ini, pihak korban (Muhammad Dimas Pramana) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi materiil yang dilakukan untuk menghentikan proses keadilan atas tindakan kekerasan fisik yang telah terjadi.
Fokus Perjuangan Publik:
Aksi demonstrasi spontanitas yang dilakukan Dimas bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bentuk perjuangan warga dalam menjaga fungsi Lapangan Rambung Merah dari pembangunan gedung koperasi yang dinilai tidak sesuai aspirasi masyarakat. Kekerasan yang dialami korban adalah bentuk pembungkaman suara kritis.
Himbauan kepada Aparat Penegak Hukum:
Kami meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Simalungun untuk tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan ini, tanpa terintervensi oleh jabatan atau relasi keluarga pelaku (anak Pangulu).
Pernyataan Muhammad Dimas Pramana:
”Keadilan tidak bisa dibeli. Apa yang terjadi pada saya adalah risiko dari memperjuangkan hak warga Rambung Merah. Saya tegaskan bahwa tidak ada kata damai di bawah meja. Kami ingin hukum tegak lurus agar kejadian serupa tidak menimpa aktivis atau warga lainnya.”
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Simalungun tetap terjaga dan bebas dari praktik intimidasi maupun premanisme.












