banner 728x250

Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Provinsi Lampung. 

banner 120x600
banner 468x60

Perbesar

Central Publikasi.Com-Simalungun:Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, di bawah komando IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penggelapan 7 unit mobil rental dari total 9 unit yang dilaporkan hilang. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

banner 325x300

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan AKP Verry Purba, mobil-mobil yang berhasil dilarikan tersebut sebagian besar merek Toyota Kijang.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Dalam melancarkan aksinya, Shopy dibantu oleh salah satu rekannya yang merupakan karyawan di salah satu tempat usaha milik tersangka.

Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tersangka utama berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar wilayah Lampung. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

“Pengejaran dan penangkapan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji,” ujar AKP Verry Purba.

Berdasarkan laporan yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun, terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban. Sementara itu, satu laporan lagi berasal dari wilayah Toba dengan kasus yang sama, dengan total unit yang dilaporkan di wilayah lain sebanyak lebih kurang tiga unit mobil.

“Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus,” kata AKP Verry Purba.

Shopy diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan bersama dua rekan tersangka pelaku lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota tersebut berhasil disita polisi dan kini diamankan di halaman Sat Reskrim Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.

“Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban,” tambah AKP Verry Purba.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Koordinasi yang baik ini memungkinkan tersangka dapat ditangkap meskipun berada di luar wilayah hukum Polres Simalungun.

Salah seorang korban, Budi (nama samaran), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus yang menimpanya. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Simalungun, khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Saya hampir kehilangan harapan untuk mendapatkan kembali mobil saya,” ujarnya.

Sementara itu, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak kasus serupa yang mungkin masih terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap  calon penyewa .”  Pastikan , identifikasi penyewa jelas dan dapat dipertanggungjawabkan .  Jika memungkinkan , guna sistem GPS  untuk memantau pergerakan   kendaraan yang disewakan , ” sarannya.                     ‘                                                           ‘                                                              Kasus penggelapan mobil rental yang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat  Reskrim Polres Simalingun ini merupakan salah satu bukti nyata profesionalisme  Polres dalam  menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai penegak hukum.dan pelindung masyarakat . Kebersihan ini juga menunjukan komitmen Polres  Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum.          ‘                                                          ‘                                                              Tersangka   Shopy ,dan rekannya kini sedang menjalanin proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres  Simalungun .  Mereka terancam  dijerat dengan pasal.372 KUHP tentang penggelapan , dengan ancaman hukum maksimal 4tahun penjara .Sementara itu.

(Lily)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *