Cental publikasi com. Suasana mencekam menyelimuti sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Saat itu, Supraptono Simamora, seorang guru, tengah tertidur lelap bersama rekannya, Edy Frinson Sitanggang. Dalam keheningan malam, mereka tak menyadari kehadiran seorang asing yang menyelinap masuk—mengintai, lalu bertindak.
Keesokan paginya, kenyataan pahit menyambut :
Sepeda motor Honda BK 6051 PAW milik Supraptono raib.
Dua unit telepon genggam—Oppo A57 milik Supraptono dan Samsung Galaxy A50 milik Edy—ikut lenyap.
Pintu rumah yang sebelumnya terkunci kini terbuka lebar, menjadi saksi bisu aksi pencurian yang licin dan tak terdeteksi.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bangun, Polres Simalungun. Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Tim Jatanras (Jaguar) Sat Reskrim Polres Simalungun. Dalam senyap, mereka mengurai benang kusut kasus ini—menggali informasi, memeriksa saksi, serta menganalisis bukti yang tersisa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hari demi hari, potongan petunjuk mulai menyatu membentuk bayangan pelaku. Nama Andi Putra Sipayung (32 tahun) mulai mencuat dalam radar penyelidikan. Dengan perencanaan dan pengawasan cermat, tim terus membuntuti pergerakannya—menanti momen yang tepat untuk bertindak.
Momen itu tiba pada Rabu, 18 Juni 2025. Di depan sebuah Indomaret di Dusun II, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Andi Putra Sipayung diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung cepat, senyap, dan profesional.
Bersama penangkapan itu, barang bukti yang dicuri pun berhasil diamankan:
Sepeda motor Honda BK 6051 PAW
Telepon genggam Oppo A57
Telepon genggam Samsung Galaxy A50
Ketiga barang ini menjadi kunci penguat proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.
Kabar penangkapan membawa kelegaan bagi Supraptono dan Edy. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil, dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakannya. Kasus ini juga membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian, bahwa kejahatan sekecil apapun tidak akan dibiarkan tanpa penyelesaian.
Penangkapan Andi Putra Sipayung bukanlah sekadar aksi hukum. Ia adalah buah dari dedikasi, kecermatan, dan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban. Ini adalah kisah tentang keadilan, tentang bagaimana setiap tindak kriminal, sekecil apapun, akan selalu ada jejak yang ditinggalkan.
Semoga kisah ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan dan inspirasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari segala bentuk ancaman kriminalitas.
“Polres Simalungun: Siap Melindungi, Siap Melayani.”
( L i L y)