Central Publikasi.Com-Simalungun Kecepatan dan profesionalisme Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun kembali diuji di tengah puncak kesibukan arus balik Lebaran 1447 H/2026 M. Sebuah kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Alternatif KM. 06-07 jurusan Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, tepatnya di Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Dalam waktu hanya 15 menit sejak kejadian, laporan telah masuk ke Unit Gakkum dan penanganan segera dilaksanakan secara cepat, terukur, dan profesional.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 09.20 WIB, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Yancen Hutabarat, S.H., menjelaskan bahwa laporan kecelakaan diterima pada pukul 11.45 WIB dan Unit Gakkum langsung bergerak ke lokasi tanpa penundaan. “Begitu laporan masuk, kami langsung berkoordinasi dan bergerak ke TKP untuk melakukan penanganan secara prosedural dan menyeluruh,” ujar IPDA Yancen Hutabarat.
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yakni satu unit Truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE yang dikemudikan oleh A.S.L., 49 tahun, wiraswasta asal Kabupaten Humbang Hasundutan, berkontra dengan satu unit Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang dikemudikan oleh S., 61 tahun, wiraswasta asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kijang Super tersebut membawa lima penumpang, di antaranya J.M., 16 tahun, pelajar asal Kabupaten Rokan Hulu; Y.H.P., 16 tahun, pelajar asal Kabupaten Rokan Hilir; W., 54 tahun, ibu rumah tangga; S., 65 tahun, petani; serta F.M.N., 12 tahun, pelajar.
IPDA Yancen Hutabarat lebih lanjut mengungkapkan kronologis kecelakaan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan. “Diduga Truk Mitsubishi Fuso melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan dengan kecepatan lambat. Saat melewati tanjakan, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga truk mundur ke belakang dan menabrak Toyota Kijang Super yang berada tepat di belakangnya dari arah yang sama,” ungkap IPDA Yancen Hutabarat.
Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia berjumlah tiga orang, yakni pengemudi Kijang Super S. yang meninggal di TKP, serta dua penumpang J.M. dan Y.H.P., keduanya pelajar berusia 16 tahun yang juga meninggal di TKP. Ketiga jenazah selanjutnya dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sementara itu, W. mengalami luka ringan dan dirujuk dari Puskesmas Tiga Dolok ke RS Vita Insani Pematangsiantar, sedangkan S., 65 tahun, menjalani berobat jalan. Total korban luka ringan berjumlah tiga orang.
Dari hasil olah TKP, faktor jalan yang menanjak dan berbelok pada jalur alternatif provinsi selebar 7 meter dengan aspal hotmix menjadi kondisi yang turut berkontribusi terhadap kejadian. Cuaca saat kejadian dalam kondisi terang, siang hari, dengan arus lalu lintas sedang. Catatan penting lainnya, pengemudi truk A.S.L. tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK kepada petugas setelah kejadian.
“Unit Gakkum telah melaksanakan seluruh langkah penanganan secara lengkap dan prosedural, mulai dari penerimaan laporan, koordinasi, pengecekan dan olah TKP, pengaturan arus lalu lintas, pemotretan TKP, pengamanan barang bukti, pengecekan korban, hingga pelaporan kepada pimpinan. Semua dilaksanakan dengan cepat dan tuntas,” ucap IPDA Yancen Hutabarat menutup keterangannya.
Penanganan cepat dan terstruktur yang ditunjukkan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun dalam tragedi ini mencerminkan profesionalisme Polri yang sesungguhnya — hadir, sigap, dan tuntas dalam setiap penanganan kejadian di lapangan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan di tengah tekanan puncak arus balik Lebaran sekalipun.












