Batu Bara : Central Publikasi.Com adapun Kejadian penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan Laporan informasi nomor : LI/07/IV/2024/unit intelkam Polsek Labuhan Ruku 18 April 2024. Terkait tindak Pidana/Melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Waktu kejadian
Pada hari Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 22.30 Wib. TKP di Dusun VI Desa Bandar Sono Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara
Saksi-Saksi AIPDA M. GINTING BRIPTU M. RINALDI.
Tersangka bernama Muhammad Abdulah laki-laki usia 35 tahun, islam, melayu pekerjaan Nelayan, Dusun Desa Mekar Laras Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara.berdasarkan barang Bukti yang ditemukan (satu) Paket sedang yang berisikan narkoba jenis sabu sabu
Kronologis Penangkapan Pada hari kamis 18 Malam jum’at April 2024, sekira pukul 22.30 Wib personil opsnal Polsek Labuhan Ruku di pimpin oleh kanit reskrim ipda H. Pardede Mendapat informasi bahwa ada di duga memiliki,
menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas Sekira pukul 22.30 Wib, Team opsnal polsek Labuhan Ruku sampai di lokasi dan melihat ada 1(satu) orang laki-laki yang di
maksud dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku dan pelaku berusaha utk membuang barang bukti namun kemudian berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) paket sedang yang berisikan diduga shabu-shabu di dekat pelaku Setelah di introgasi pelaku mengakui
bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa kemako polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
(red)