Batu Bara : Central Publikasi.Com Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi mengungkapkan bahwa tersangka Ahmad H (35) warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berhasil diamankan petugas pada tanggal 1 Juni 2024, kemarin. Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Rabu (12/06/2024),
Pelaku berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari tas sandang yang dibawanya ditemukan 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 375 gram, HP dan uang tunai Rp750.000.
Sebelumnya Fery mengatakan, beberapa saat sebelumnya, pihaknya menerima informasi ada seorang pria yang memperdagangkan sabu di Desa Perkebunan Lima Puluh. Menerima informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyeledikan.
Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka A tengah menunggu pembelinya. Khawatir melarikan diri, A langsung diamankan. Kepada petugas A mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di Kabupaten Batu Bara.
Atas temuan dan pengakuan tersebut petugas langsung meringkus dan memboyong tersangka ke Mako Polres Batu Bara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Red),