Central Publikasi.Com-Cilacap Masyarakat wajib tahu, bahwa di balik sertipikat tanah, terdapat dokumen penting, namun luput dari perhatian, yakni warkah tanah.
Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap ungkap pentingnya warkah tanah yang menjadi pendukung dalam pembuatan sertipikat dan manfaat bagi pemilik sertipikat.
“Warkah ini kumpulan dokumen outentik atau asli ada surat ukur, PBT, ada gambar tanah dan dokumen-dokumen lainnya. Inilah dasar hukum penerbitan sertipikat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto, Kamis (26/3/2026).
Selain sebagai dasar hukum penerbitan sertipikat, warkah tanah ini, ungkap Andri juga berfungsi sebagai alat bukti primer guna memastikan keabsahan kepemilikan sertipikat. Selain itu, mencegah sengketa tanah.
“Warkah ini kita atur, kita tata sedemikian rupa, bisa dilihat, dan suatu saat bisa dicari kapanpun dibutuhkan, bisa diperoleh kemudian digunakan,” ungkap Andri.
Sementara itu, terkait warkah tanah ini menurut Kepala Kantah Cilacap sangat penting bagi pemilik sertipikat, khususnya pada bidang tanah. “Warkah ini ibarat sebagai nyawa dari bidang tanah tersebut,” ujar Andri.
“Dan hasil pendaftaran bidang tanah warga kan disimpan disana seperti dokumen-dokumennya, termasuk salinan sertipikat itu di buku tanah, ada peta bidang tanah, gambar ukur. Kalau sampai hilang, bisa runyam,” tandasnya.
Di sisi lain, warkah tanah juga sebagai alat bukti di pengadilan bilamana di kemudian hari terjadi sengketa tanah.
“Jadi warkah tanah ini manfaatnya banyak. Misalnya sertipikatnya hilang atau rusak, di kantor pertanahan kan disimpan, kita bisa buat sertipikat pengganti,” kata Andri.
“Selain untuk pembuktian di pengadilan juga sebagai media penyimpanan dokumen bukti kepemilikan. Dan warkah ini kita atur, tata sedemikian rupa, bisa dilihat, suatu saat bisa dicari dan kapanpun dibutuhkan, bisa diperoleh kemudian digunakan,” lanjutnya.
Andri menyebut, bukti kepemilikan hak atas bidang tanah menjadi sertipikat harus didukung oleh dokumen-dokumen yang menunjukkan seseorang ini memiliki dan menguasai bidang tanah.
Dokumen berupa fisik dan yuridis ini, akan disimpan dalam warkah dokumen. “Semua dalam bentuk dokumen. Intinya, warkah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertipikat tanah,” kata Andri.
“Kalau dokumen fisik itu terkait luas tanah dan lokasi. Sedangkan dokumen yuridis terkait nama pemilik, dibuktikan dengan KTP, tidak sengketa ada surat pengantar, kemudian ada surat riwayat pengantar tanah,” sambungnya.
Andri menegaskan, apabila dokumen-dokumen pendukung tersebut tidak dilengkapi, BPN sendiri tidak bersedia untuk menerbitkan sertipikat.
“Masyarakat sebelum mendaftarkan tanah supaya menjadi sertipikat sesuai dengan peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pemilik bidang tanah pada saat mendaftarkan harus membuat dokumen-dokumen itu, dan juga mengisi formulir permohonan untuk menjadi sertipikat,” terang Andri.
“Jadi mustahil punya sertipikat tapi mereka nggak punya warkahnya. Salah satu bukti mereka punya itu yang sekarang ini, mulai Februari 2026 seperti girik, letter C, petok, itu sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya. (Purwanti).












