Central Publikasi.Com-Cilacap:Warung makan dan cafe di wilayah Cilacap, Jawa Tengah diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun, para pelaku usaha diimbau agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Di surat edaran (SE) Bupati jelas, warung makan dan cafe tetap buka, cuma harus menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa, seperti biasa tertutup,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
“Jadi pengunjung tidak terlihat dari luar saat sedang makan. Intinya diusahakan tertutup dengan cara masing-masing. Ini wujud penghormatan terhadap ibadah puasa,” lanjutnya.
Namun demikian, berbeda dengan tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat dan lainnya yang dilarang buka selama bulan Ramadhan.
“Kalau tempat-tempat hiburan malam jelas tutup ya karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, di dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkap Rochman.
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha hiburan, petugas Satpol PP Cilacap akan melakukan pengawasan secara rutin melalui patroli rutin di malam hari.
“Setiap malam akan kita sambangi tempat-tempat hiburan karena harus kita pastikan mereka harus tutup sampai selesai bulan Ramadhan,” kata Rochman.
Kendati tempat hiburan dilarang buka saat
bulan Ramadhan, diakui Rochman masih terdapat tempat hiburan yang terpantau masih buka yakni billiard.
“Ini yang menjadi kendala karena sebagian menganggap billiard itu merupakan cabang olahraga, dan di tahun lalu pun pernah diperdebatkan. Jadi yang masih buka itu tempat billiard,” ungkapnya.
“Dan jawaban pemilik seperti itu, ya kami persilahkan tapi kami sarankan juga agar pemilik berkoordinasi dengan dinas terkait, kemudian ke Ketua KONI juga supaya nanti disampaikan ke Pak Bupati agar direvisi atau seperti apa,” imbuhnya.
Kendati tempat billiard dibiarkan tetap buka, Rochman mengimbau kepada pemilik agar menghormati bulan suci Ramadhan, seperti tidak memutar musik hingga membatasi jam operasional.
Adapun penindakan akan dilakukan namun bertahap bilamana terdapat tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan. “Pertama kami beri teguran dulu, kemudian tertulis. Kalau masih bandel baru kita tutup,” tegas Rochman.
“Tapi tidak berlaku untuk tempat billiard ya karena masih diperdebatkan, kalau yang lain wajib tutup. Dari hari pertama kami patroli, mereka benar-benar tutup, artinya mematuhi aturan,” pungkasnya. (Purwanti).












