banner 728x250

Wisuda tak wajib bagi siswa siswi PAUD, TK hingga SMA 

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal, telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda mulai dari PAUD, TK hingga SMA.  

Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri), Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, SMP, sampai SMA 

banner 325x300

Namun demikian masih saja ada sekolah sekolah yang mau melakukan kegiatan wisuda tersebut, dengan alasan kesepakatan atau kemauan wali murid sendiri. walaupun orang tua murid tetap saja ada yang merasa keberatan, 

Mereka tidak mengindahkan imbauan dari Kemendikbud dan Kepala dinas pendidikan 

Apakah surat edaran itu hanya merupakan imbauan saja sehingga tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya 

Di Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan Kemendikbudristek melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 sebagai berikut :

 1.  memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

 2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

kegiatan di sekolah juga patut dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite sekolah dan orang tua/wali. Karena Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.  

Pada Pasal 3, salah satu fungsi dari Komite Sekolah yakni ,

 Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: Kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); Kriteria kinerja Sekolah; Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; 

Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di tentukan 

Terkait hal tersebut diatas bagaimana tanggapan pihak yang terkait atau pemerintah daerah untuk menyikapi dan melakukan pengawasan dan tindakan agar supaya di lingkungan pendidikan terlepas dari yang namanya pungutan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan sumbangan/ kesepakatan dan kerab terjadi kemudian di tengah tengah keperluan murid para oknum guru di dalam kesempatan mengambil keuntungan dari siswanya. 

Untuk mendapatkan mutu didik yang berkualitas hanya sistem ajar mengajar yang perlu ditingkatkan oleh guru guru yang berpotensi, tapi bukan bisnis di sekolah. 23 mei 2025

Ali

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *