Central Publikasi.Com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun tengah melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlokasi di perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti polemik penambangan pasir di wilayah tersebut, termasuk ketidakhadiran aparatur desa dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 WIB, mengungkapkan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah turun langsung ke lokasi pada Senin (14/4/2025) untuk melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyikapi informasi dari pemberitaan media terkait dugaan aktivitas galian C ilegal,” jelas AKP Verry.
Tim penyelidik melakukan pemantauan di kawasan pinggir sungai yang menjadi batas dua nagori tersebut. Di lokasi, ditemukan bekas aktivitas galian pasir, namun tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berlangsung maupun keberadaan kendaraan dump truck yang biasa digunakan untuk mengangkut material.
“Dari informasi yang kami himpun, pasir hasil galian baru diangkut jika ada pemesanan dari panglong-panglong material bangunan di sekitar wilayah tersebut,” ujar AKP Verry menambahkan.
Warga sekitar turut memberikan keterangan bahwa aktivitas galian pasir telah berhenti sejak sekitar satu minggu terakhir. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan berkala guna memastikan tidak terjadi kembali aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Jika ke depan ditemukan aktivitas tambang ilegal, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah nagori dan kecamatan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal di wilayahnya. (Lily)