Central publikasi. com Simalungun Bosar Maligas Sabtu (19/07/2025). _ Setelah PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) memberikan tanggapan resmi terhadap keluhan masyarakat. mengenai aktivitas. pembuangan limbah non B3. di. Huta 11,Nagori Boluk ,Kecamatan Bosar Maligas . Kini Direktur PT BLH ,Nursal kepada awak media juga menjelaskan dan klarifikasi .
Maneger. PT KINRA. ,Arif Budiman , menyampaikan bahwa pengelolahan limbah telah dilakukan melalui kerja sama yang sah dengan PT Boluk Lestari Hijau ( BLH ) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku .
Kami menanggapinya bahwa pihak PT KINRA telah menjalin kerja sama dengan pihak BLH terkait pembangunan sampah non B3 . Kesepakatan tersebut mengatur beberapa hal pokok ,yaitu :
1. Pihak BLH wajib membuang sampah kelahan miliknya
Berita terkait
2 PT KINRA berhak atas keamanan ,kenyamanan ,dan kepastian hukum.selama pelaksanaan kerja sama .
3 BLH wajib menaati seluruh peraturan Lingkungan Hidup ,peraturan relevan lainnya beserta perubahannya serta memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional .
4 BLH wajib memastikan lahan yang dipergunakan bebas dari tuntutan hukum ,penolakan masyarakat ,dan bertanggung jawab atas masalah yang timbul di kemudian hari.
5. BLH berkewajiban merawat. dan menjaga keadaan lahan dalam.kondisi baik , termasuk memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan ,”kata Budiman kamis sore 17/07/2025.
Arif Budiman menambahkan bahwa. PT KINRA. mendukung kelestarian lingkungan dan menghormati semua ketentuan hukum..
Dasar hukum
Undang – Undang Nomor ,32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
. Peraturan Pemerintah Nomor 22tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
.Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Zpersysratan Pengelolaan Limbah ,Non B 3 .
PT KINRA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat ,memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Sementara itu Direktur PT Boluk Lestari Hijau (BLH ) Bapak Nursal yang dihubungin awak media melalui no WhatsApp menjelaskan “Ada dua lahan yang di jadikan Sampah /Limbah Non B3dimana dua lahan itu telah didaftarkan oleh PTBLH ke PT KINRA ,: terangnya .
Masih diterangkan nya,atas kejadian sebelumnya ,hanya kesalahpahaman informasi dan kordinasi dari. PT BLH kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Pangulu Gamot dan Warga dimana keberadaan Lahan kedua yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah / Non B 3 .
Dan atas kesalapahaman dan kekurangan informasi serta koordinasi ini ,kami dari PT BLH telah berkoordinasi serta musyawarah bersama Pangulu ,Gamot dan Pemilik Lahan kedua tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan dan berkoordinasi dengan seluruh warga hingga pada saat lahan kedua tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana yang diharapkan oleh PT. ,BLH dengan hasil kesepakatan bersama pimpinan dusun dan warga setempat ,” ujar bapak Nursal.
Kami berharap dengan hadirnya PTBLH dapat memberikan dampak positif pada warga Nagori Boluk dan pemerintah desa setempat .
Kehadiran PT ,BLH. akan menyerahkan tenaga kerja yang dikhususkan dari lingkungan setempat ,dengan segala harapan semoga PTBLH akan terus maju dan kemajuan dan berkembang . Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut dan turut mansejahterahkan warga lewat bantuan CSR nya ,” ujar Bapak Nursal Selaku Direktur PTBLH .