banner 728x250

Direktur PT .BLH Tanggapin Keluhan Masyarakat  Terkait  Pembangunan Limbah Non _B3 di Huta1.  Nagori  Boluk 

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central  publikasi. com        Simalungun   Bosar Maligas    Sabtu (19/07/2025). _ Setelah  PT Kawasan  Industri  Nusantara (KINRA) memberikan tanggapan resmi  terhadap keluhan masyarakat.  mengenai aktivitas. pembuangan  limbah non B3.  di. Huta 11,Nagori  Boluk ,Kecamatan  Bosar  Maligas  .  Kini Direktur PT  BLH  ,Nursal kepada  awak media juga menjelaskan dan klarifikasi .

Maneger. PT KINRA. ,Arif Budiman , menyampaikan  bahwa pengelolahan  limbah  telah  dilakukan  melalui  kerja sama yang sah dengan PT Boluk  Lestari  Hijau  ( BLH ) berdasarkan  ketentuan  hukum yang berlaku .

banner 325x300

Kami menanggapinya  bahwa pihak  PT KINRA telah  menjalin kerja sama dengan  pihak  BLH terkait pembangunan sampah non B3 . Kesepakatan tersebut mengatur beberapa hal pokok ,yaitu :  

1.  Pihak  BLH wajib membuang sampah kelahan miliknya  

       Berita terkait

2 PT KINRA berhak atas keamanan ,kenyamanan ,dan kepastian hukum.selama pelaksanaan kerja sama .

3  BLH  wajib menaati seluruh peraturan Lingkungan Hidup ,peraturan relevan lainnya beserta perubahannya serta memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan  operasional .

4   BLH wajib memastikan lahan  yang dipergunakan bebas dari tuntutan hukum ,penolakan masyarakat ,dan bertanggung jawab atas masalah yang timbul di kemudian hari.

5.    BLH  berkewajiban merawat.  dan menjaga keadaan lahan dalam.kondisi baik , termasuk memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan ,”kata Budiman kamis sore 17/07/2025.

Arif Budiman menambahkan bahwa.   PT KINRA.   mendukung  kelestarian lingkungan dan menghormati semua ketentuan hukum..

Dasar hukum 

      Undang – Undang Nomor ,32 tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup 

      . Peraturan  Pemerintah Nomor 22tahun  2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

         .Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara  dan Zpersysratan Pengelolaan Limbah ,Non B 3 .

PT KINRA berkomitmen  untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat ,memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah sesuai aturan  dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.  

Sementara itu Direktur PT Boluk Lestari  Hijau (BLH ) Bapak  Nursal yang dihubungin awak media melalui no WhatsApp menjelaskan “Ada dua lahan yang di jadikan Sampah /Limbah Non B3dimana dua lahan itu telah didaftarkan oleh PTBLH ke PT KINRA ,: terangnya .

Masih diterangkan nya,atas kejadian  sebelumnya ,hanya kesalahpahaman informasi dan kordinasi  dari. PT BLH kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Pangulu Gamot dan Warga dimana keberadaan Lahan kedua yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah / Non B 3 .

Dan atas kesalapahaman  dan kekurangan informasi serta koordinasi ini ,kami dari PT BLH telah berkoordinasi serta  musyawarah bersama Pangulu ,Gamot dan Pemilik Lahan kedua tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan dan berkoordinasi  dengan seluruh warga hingga pada saat lahan kedua tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana yang diharapkan oleh PT. ,BLH dengan hasil kesepakatan bersama pimpinan dusun dan warga setempat ,” ujar bapak   Nursal.

Kami berharap dengan hadirnya PTBLH dapat memberikan dampak positif pada warga Nagori Boluk dan pemerintah desa setempat .

Kehadiran PT ,BLH. akan menyerahkan tenaga kerja yang dikhususkan dari lingkungan  setempat ,dengan segala harapan semoga PTBLH akan terus maju dan kemajuan dan berkembang . Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut dan turut mansejahterahkan warga lewat bantuan CSR nya ,” ujar Bapak Nursal Selaku Direktur PTBLH .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *