Central publikasi com.
SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela yang berada di bawah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos-kosan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.26 WIB. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus wujud komitmen Polres Simalungun untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polres Simalungun, terus hadir di tengah masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
**Apa yang terjadi?**
Kejadian ini merupakan penindakan tindak pidana narkotika yang berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu.
**Kapan peristiwa terjadi?**
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 17.00 WIB, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak pagi hari.
**Di mana lokasi kejadian?**
Penangkapan berlangsung di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tepatnya di dalam sebuah rumah kos-kosan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.
**Siapa yang diamankan?**
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Erviansyah, laki-laki berusia 27 tahun, dengan status belum/tidak bekerja, beralamat di Huta II Pasar Baru Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
**Mengapa penangkapan dilakukan?**
AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat laporan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah kos-kosan. Atas dasar itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti,” ucap Kapolsek.
**Bagaimana kronologis penangkapan?**
Menurut penjelasan Kapolsek, pada pukul 11.00 WIB dirinya menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di rumah kos-kosan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit guna menjaga transparansi dan legalitas proses penindakan. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Erviansyah sedang tertidur di dalam kamar kos.
“Tim kami langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersembunyi di dalam matras tempat tidur pelaku,” ungkap IPDA Roy Rumapea, S.H., Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,41 gram, terdiri dari tiga buah plastik klip kecil warna putih bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.
Usai proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Hengky B. Siahaan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan secara intensif guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tutup Kapolsek Gunung Malela.(LiLy)










