banner 728x250

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi 

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap:Seorang buruh harian lepas berinisial SG (48), asal Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diringkus polisi. Ia diringkus lantaran nekat mengedarkan obat-obatan terlarang, dan tanpa izin. 

Polisi meringkus pelaku yang kini berstatus tersangka, usai mendapat aduan tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah Karangpucung dan membuat resah masyarakat.

banner 325x300

Tak butuh waktu lama, tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi saat tengah asik nongkrong di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil disita ada 1.131 butir obat. Selain terlarang, obat ini juga berbahaya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/9/2025).

Adapun bisnis ilegal itu rupanya sudah lama dijalankan oleh tersangka, hingga akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

“Dijalankan sejak pertengahan tahun 2024, dan tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama K yang saat ini berstatus buron,” ungkap Galih.

Kasi Humas melanjutkan, tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut, dan berada di Mapolresta Cilacap.

“Selain obat terlarang, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain milik tersangka yakni uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan tas kecil warna hitam,” kata Galih.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Pur).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *