Central publikasi.Com.
Simalungun– Polsek Serbelawan Simalungun berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone yang tertangkap tangan oleh warga di HutaIII Purwosari ,Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar ,Kabupaten Simalungun pada Sabtu dini hari ,01 November2025 sekitar pukul 02 .30 WIB. Pelaku yang berinisial Faisal alias Ompong (46 tahun) berhasil diamankan setelah korban dan warga setempat mengepung tersangka yang hendak melarikan diri membawa barang curiannya .
Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring S.H.menjelaskan kronologi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (02/11/2025) sekitar pukul 16 .10WIB .”Polri untuk masyarakat melalui tindakan cepat Bhabinkamtibmas kami berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa . Kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,” ujar Kapolres Serbelawan .
Kasus pencurian ini tercatat dalam Laporan Nomor LP/B /205 /xI /2025 /SPKT/Polsek Serbelawan /Polres Simalungun /Polda Sumut tertanggal.01 November 2025 Korban sekaligus pelapor ,Darmawansyah ( 47 tahun ).warga Huta III. Purwosari yang berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbelawan pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.WIB .
Menurut keterangan korban ,kejadian bermula saat ia sedang bermain handphone di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB .”Saya melihat pelaku Faisal alias Ompong mengintip dari jendela depan . Kemudian saya mengintip pelaku dari jendela sebelahnya dan melihat pelaku keluar membawa barang curian berupa handphone milik saya ,”ungkap Darmawansyah saat memberikan keterangan kepada petugas .
Korban langsung mengatakan kepada pelaku agar tidak melarikan diri ,namun pelaku tetap berusaha kabur .
“Saya berteriak maling- maling dan bersama masyarakat mengepung pelaku hingga tertangkap ,” ucap korban menjelaskan bagaimana pelaku akhirnya berhasil diamankan .
Setelah tertangkap ,pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang curian disimpan di tempat temannya .Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah handphone merek ViVo Y22 berwarna biru dengan casing warna pink dan satu buah charger . Akibat kejadian ini,korban mengalami kerugian material sebesar RP 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) .
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang emosi .,Pangulu Dolok Tenera segera menghubungi, Bhabinkamtibmas Polsek Serbelawan guna mengamankan pelaku agar tidak dimassa oleh warga yangarah ,”ujar Kapolsek menjelaskan pentingnya koordinasi dengan aparat desa.
Personil Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Polsek Serbelawan untuk proses lebih lanjut .Pelaku yang beralamat di Pondok Pasir ,Nagori Dolok Ilir 1 Kecamatan Dolok Batu Nanggar dengan pekerjaan tidak tetap ini kini sudah diamankan di Polsek Serbelawan .
“Kami sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur ,mulai dari menerima laporan polisi,pengecekan tempat kejadian perkara ,pemeriksaan ,pelapor dan saksi – saksi,melengkapi penyelidikan ,hingga melaporkan kepada pimpinann,”ucap Kapolsek Serbelawan menjelaskan langkah – langkah yang telah diambil .
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara masyarakat ,aparat desa, dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban ,kewaspadaan korban yang melihat gerak – gerik mencurigakan pelaku di tengah malam,ditambah dengan keberanian warga untuk mengepung pelaku .Serta tindakan cepat Bhabinkamtibmas dalam mengamankan tersangka menjadi kunci keberhasilan pengungkap kasus ini.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan aparat desa dalam membantu tugas kepolisian . Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di rumah masing – masing ,terutama di malam hari ,” ungkap Kapolsek Serbelawan .
Polsek Serbelawan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Faisal alias Ompong untuk mengetahui apakah pelaku memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik. Indonesia dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP) .
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap kejadian krimininal atau hal – hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku .



















