Labura-Central Publikasi.Com:Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi (GEMPAR) melontarkan kecaman keras terhadap rencana pengalihfungsian kawasan hutan lindung seluas ±140 hektare di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut GEMPAR, upaya yang diklaim oleh kelompok tani dengan dalih “ketahanan pangan” tersebut bukan hanya menyalahi aturan hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi memperparah bencana ekologis yang selama ini sudah menjadi penderitaan rutin masyarakat: banjir rob.
“Jangan bungkus perusakan hutan dengan narasi ketahanan pangan. Ini bukan solusi, ini ancaman nyata bagi keselamatan warga,” tegas Sekjen GEMPAR.
Banjir Rob Jadi Bukti Nyata Kerusakan Ekosistem
GEMPAR menyoroti bahwa hingga saat ini, masyarakat di Kelurahan Tanjung Leidong masih harus menghadapi banjir rob hampir setiap bulan. Kondisi ini diduga kuat diperparah oleh berkurangnya fungsi kawasan hutan lindung, khususnya sebagai penyangga alami dan penyerap air laut.
Akibatnya:
Permukiman warga kerap terendam
Aktivitas ekonomi terganggu
Kesehatan masyarakat terancam
Hak atas tempat tinggal layak terabaikan
“Ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini menyangkut hak hidup dan kemanusiaan masyarakat pesisir,” lanjutnya.
Alih Fungsi = Pelanggaran Hukum
GEMPAR menegaskan bahwa kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Setiap bentuk pembukaan lahan, apalagi menggunakan alat berat untuk pembangunan persawahan, merupakan indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Siapapun yang terlibat harus siap berhadapan dengan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok yang mengorbankan lingkungan dan rakyat,” ujar Sekjen GEMPAR.
Peringatan Keras: Hentikan Sekarang!
GEMPAR secara tegas menyatakan menolak total segala bentuk aktivitas yang mengarah pada pengalihfungsian kawasan hutan lindung di wilayah tersebut, tanpa kompromi.
“Jangan sewenang-wenang menggarap kawasan hutan lindung di Kualuh Leidong. Kami akan berdiri bersama masyarakat dan melawan setiap upaya perusakan lingkungan,” tutupnya.
Catatan untuk Redaksi:
Isu ini dinilai krusial karena menyangkut konflik antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan keselamatan ekologis dan sosial masyarakat pesisir. GEMPAR membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan ini ke instansi penegak hukum dan kementerian terkait.












