Labura-Central Publikasi.ComAroma lama kembali menyeruak di Kualuh Leidong. Dengan membungkus agenda atas nama “kelompok tani” dan dalih ketahanan pangan, rencana pembukaan sekitar 140 hektare kawasan hutan lindung di Blok 2, Kelurahan Tanjung Leidong, diduga kuat menjadi pintu masuk baru bagi praktik penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekelompok pihak yang mengatasnamakan warga berencana menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk membuka lahan dan membangun infrastruktur persawahan di dalam kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah perizinan IUPHKm Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa.
Dalih yang digunakan terdengar normatif: mendukung ketahanan pangan. Namun, publik tidak boleh lupa—wilayah ini bukan pertama kali menjadi sasaran alih fungsi ilegal.
Beberapa tahun silam, sekitar 807 hektare kawasan hutan lindung di Kualuh Leidong telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi, hingga akhirnya ditindak oleh pemerintah. Sejumlah pelaku bahkan sempat berhadapan dengan proses hukum.
Pasca penertiban, pada tahun 2018 pemerintah memberikan izin resmi melalui skema IUPHHK-HKm kepada KTH Merdesa untuk mengelola kawasan tersebut secara legal dan berbasis pelestarian, khususnya dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Namun kini, muncul kembali pola yang mencurigakan. Rencana pembukaan 140 hektare hutan lindung dengan dalih persawahan dinilai sebagai bentuk pengulangan modus lama—menggunakan narasi kesejahteraan rakyat untuk melegitimasi perusakan kawasan hutan.
Jika benar menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya. Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merusak upaya rehabilitasi yang selama ini telah dijalankan.
Pernyataan Kritis:
Pertanyaannya, siapa aktor di balik skenario ini? Apakah benar murni kepentingan petani, atau ada kepentingan lain yang bersembunyi di baliknya?
Lebih jauh, publik patut mempertanyakan:
Mengapa kawasan hutan lindung kembali dijadikan target eksploitasi?
Siapa yang memberi keberanian untuk menggunakan alat berat di wilayah yang jelas memiliki status hukum?
Apakah ini bentuk pembiaran, atau ada dugaan keterlibatan oknum tertentu?
Aparat penegak hukum, termasuk KLHK, Gakkum, dan kepolisian, didesak segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh sebelum kerusakan kembali meluas. Jangan sampai skenario lama terulang: hutan dirusak, pelaku menikmati keuntungan, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng.
Ketahanan pangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghancurkan hutan lindung. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran hukum—ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang.
“Hutan Lindung Bukan Lahan eksperimen Kepentingan—Hentikan Sebelum Terlambat!”(slnb)












