Hutan Lindung Jadi Sawit, Warga Teluk Pulai Luar Terancam: Banjir Rob dan Abrasi Capai 10 Meter per Tahun

Labura-Central Publikasi.Com:Dugaan penguasaan kawasan hutan lindung oleh pengusaha kelapa sawit bernama Ayen di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga bencana ekologis yang nyata dirasakan masyarakat.

Selama kurang lebih 15 tahun, kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai hutan lindung—termasuk habitat mangrove—diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi. Padahal, pemerintah melalui KPH Wilayah III Kisaran telah melakukan penegasan batas kawasan dengan pemasangan patok beton berkoordinat.

Akibat alih fungsi tersebut, masyarakat kini harus menghadapi dampak serius:

Banjir rob yang semakin parah dan terjadi berulang setiap tahun

Abrasi/longsor garis pantai yang mencapai ±10 meter per tahun

Hilangnya perlindungan alami dari hutan mangrove

“Dulu mangrove menjadi benteng alami. Sekarang hilang, laut masuk ke daratan, rumah warga terancam,” ungkap warga setempat.

Kondisi ini mempertegas bahwa kerusakan kawasan hutan lindung bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Ironisnya, hingga saat ini aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya penghentian maupun upaya pemulihan lingkungan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa pelanggaran yang sudah berlangsung belasan tahun seolah dibiarkan?

Masyarakat mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum, untuk segera:

Menghentikan seluruh aktivitas ilegal dalam kawasan hutan lindung

Menindak tegas pengusaha yang terlibat

Menghitung kerugian negara dan kerusakan lingkungan

Memulihkan kembali kawasan mangrove sebagai benteng pesisir

“Ini bukan hanya soal hutan, ini soal keselamatan warga. Kalau dibiarkan, desa bisa hilang sedikit demi sedikit,” tegas perwakilan masyarakat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi rakyat dari dampak eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Ketika mangrove ditebang dan diganti sawit, yang datang bukan kesejahteraan—tetapi banjir dan kehancuran.(SLB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *