Pemkab Batu Bara Ajukan Ranperda Perubahan Status BUMD, Dorong Tata Kelola Lebih Profesional

Oplus_131072

Batu Bara-Central Publikasi.Com:Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi mengajukan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/4/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, serta seluruh anggota dewan dan unsur Forkopimda.

Dalam nota yang disampaikan, pemerintah daerah mengusulkan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat posisi BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah.

Perubahan status ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, melalui perubahan tersebut diharapkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting seperti struktur permodalan, kegiatan usaha, kepengurusan, hingga tujuan pendirian perusahaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD untuk memberikan masukan dan saran dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Diharapkan, pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu mendorong BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *