Labuhanbatu Utara-Central Publikasi.Com:Masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mulai geram atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut milik saudara AHUT.
Perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 80 hektare tersebut diduga telah beroperasi sekitar 12 tahun di kawasan Pasar VII Desa Air Hitam tanpa izin pelepasan kawasan hutan, tanpa izin usaha perkebunan, dan tanpa izin lokasi.
Ironisnya, aktivitas perkebunan itu disebut tetap berjalan normal dan produktif hingga saat ini, meskipun lokasi kebun diduga kuat berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan pekerja panen di lokasi, sekitar 50 hektare areal aktif dipanen setiap 10 hari sekali dengan hasil mencapai kurang lebih 25 ton TBS setiap panen. Hasil sawit tersebut diduga dijual kepada tengkulak tanpa dokumen resmi karena status kebun berada di kawasan hutan produksi.
Masyarakat menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi kawasan hutan dan potensi pajak, tetapi juga menyebabkan dampak lingkungan serius bagi warga sekitar.
“Desa Air Hitam sekarang jadi langganan banjir, khususnya di wilayah Pasar VII. Hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan air berubah jadi kebun sawit. Saat hujan deras, air langsung meluap ke permukiman warga,” ungkap warga setempat.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan merupakan bentuk lemahnya penegakan hukum dan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil yang selama ini taat aturan.
Masyarakat juga mempertanyakan:
ke mana hasil produksi sawit ilegal tersebut dijual,
siapa pihak yang menampung TBS tanpa dokumen,
serta mengapa aktivitas selama bertahun-tahun itu diduga tidak tersentuh penindakan.
Selain merusak fungsi kawasan hutan, aktivitas tersebut diduga menyebabkan:
hilangnya daya serap air,
kerusakan ekosistem,
meningkatnya risiko banjir,
dan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Masyarakat mendesak:
SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (PKH),
Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara,
KPH Wilayah III Kisaran,
serta Polda Sumatera Utara,
agar segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, pengukuran lahan, pemeriksaan legalitas, dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana kehutanan maupun perkebunan ilegal.
“Negara jangan kalah dengan cukong perusak hutan. Kawasan hutan adalah milik negara dan hak masyarakat untuk masa depan lingkungan yang sehat,” tegas warga.
Koordinat lokasi perkebunan yang dilaporkan berada pada titik: 2.696303, 99.882315 di kawasan Pasar VII Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.












