Labuhanbatu Utara-Central Publikasi.Com Sumatera Utara** — Polemik pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan memicu desakan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa.
Sorotan masyarakat tertuju pada anggaran sebesar Rp384.508.400 yang sebelumnya dialokasikan dalam APBDes Tahun 2025 untuk sejumlah kegiatan pembangunan desa. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, masyarakat menilai beberapa kegiatan fisik yang tercantum dalam APBDes tidak terlihat dilaksanakan di lapangan.
Di tengah polemik tersebut, Kepala Desa Pangkalan Lunang, Sujianto, didampingi Penasehat Hukumnya menyampaikan bantahan atas dugaan penyimpangan dana desa. Dalam keterangannya, pihak kepala desa menyebut kegiatan pembangunan tidak terlaksana karena adanya ketidaksesuaian antara RAB proyek yang dibuat konsultan dengan anggaran yang tercantum dalam APBDes.
Pihak pemerintah desa juga menyatakan bahwa dana yang sebelumnya telah dicairkan dari Rekening Kas Desa pada Tahun Anggaran 2025 telah disetorkan kembali ke rekening kas desa pada 7 Mei 2026 dan dicatat sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan perdebatan baru di tengah masyarakat dan pemerhati tata kelola dana desa. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengembalian dana yang baru dilakukan lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, SILPA pada prinsipnya merupakan sisa anggaran yang masih berada dalam sistem kas pemerintah desa hingga akhir tahun anggaran atau terjadi karena efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Sementara apabila dana telah dicairkan dari Rekening Kas Desa, pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali, lalu dana baru dikembalikan pada tahun anggaran berikutnya, kondisi tersebut dinilai tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai SILPA murni dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Pengamat tata kelola keuangan desa menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara transparan guna memastikan:
* kapan dana dicairkan,
* siapa yang menguasai dana selama rentang waktu tersebut,
* apakah terdapat perubahan APBDes,
* serta apakah dana sempat digunakan di luar peruntukannya.
Kasus ini juga dinilai penting karena Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masyarakat Desa Pangkalan Lunang kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara turun melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen pencairan dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat maupun pemerintah daerah terkait kemungkinan dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Desa Pangkalan Lunang.(SLB)












