Labura-Central Publikasi.Com:Pangkalan LunangDugaan persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah kecamatan terhadap penggunaan anggaran desa setelah dana sebesar Rp384.508.400 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa diduga tidak direalisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.
Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan, pintu klep, dan drainase di Desa Pangkalan Lunang. Namun hingga memasuki Mei 2026, masyarakat menyebut sejumlah pekerjaan fisik tersebut masih belum terealisasi alias diduga fiktif.
Warga menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh APIP, camat, BPD, dan masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, camat memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa setelah tahun anggaran berakhir. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan tidak terlaksananya kegiatan baru mencuat setelah warga sendiri melakukan pengawasan langsung melalui penyampaian aspirasi ke kantor desa pada 5 Mei 2026.
Dua hari setelah aksi penyampaian aspirasi tersebut, tepatnya pada 7 Mei 2026, kepala desa disebut baru melakukan penyetoran kembali anggaran Rp384.508.400 ke rekening kas desa. Fakta pengembalian dana setelah lima bulan tahun anggaran 2025 berakhir memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa dana tersebut sempat berada di luar rekening kas desa.
Masyarakat menduga dana yang telah dicairkan dari rekening kas desa pada tahun 2025 itu sempat digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2025 sebelum akhirnya dikembalikan pasca protes warga.
Situasi semakin memicu kecurigaan karena pada tanggal yang sama, yakni 7 Mei 2026, Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tahap pertama juga telah masuk ke rekening kas desa. Hingga saat ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026 kepada keluarga penerima manfaat disebut belum disalurkan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menduga adanya kemungkinan penggunaan dana desa tahun berjalan untuk menutupi pengembalian anggaran tahun sebelumnya. Karena itu, warga mendesak agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas rekening kas desa.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku APIP daerah bersama Camat Kualuh Leidong segera memeriksa rekening koran kas desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026 guna memastikan aliran dana desa serta mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Jika terbukti dana desa digunakan di luar ketentuan APBDes dan mengakibatkan terganggunya hak masyarakat, maka kami meminta Bupati Labuhanbatu Utara melakukan pemberhentian kepala desa karena dinilai tidak mampu menjalankan tata kelola keuangan desa secara akuntabel,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataannya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan dana desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa menjadi tuntutan utama masyarakat agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga desa.(lmb)












