**Labura-Central Publikasi.Com Masyarakat Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara agar segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tata kelola layanan internet oleh perusahaan penyedia jaringan WiFi lokal, yakni CV. Family Indah Bersatu.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat menilai jaringan WiFi yang diperjualbelikan kepada warga diduga tidak dilengkapi sistem penyaringan (filtering) maupun pemblokiran terhadap akses situs bermuatan negatif seperti pornografi dan perjudian online. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak dan remaja yang menjadi pengguna aktif internet di lingkungan desa.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, penyelenggara jasa internet maupun pengelola jaringan publik memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian akses terhadap konten negatif. Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
* Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014
* Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020
* Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan terhadap jaringan internet lokal berpotensi membuka ruang penyebaran konten merusak moral dan memicu meningkatnya praktik perjudian daring di tengah masyarakat pedesaan.
> “Ini bukan hanya soal bisnis internet, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum. Jika akses terhadap situs porno dan judi online dibiarkan terbuka tanpa pengamanan, maka generasi muda menjadi korban utama,” tegas perwakilan masyarakat Desa Pangkalan Lunang.
Warga meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara segera turun ke lapangan untuk:
* Menginventarisasi seluruh penyedia jaringan WiFi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kualuh Leidong;
* Memeriksa kepatuhan sistem filtering terhadap konten negatif;
* Menindak tegas penyedia layanan yang melanggar aturan;
* Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan unsur kelalaian serius.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap ancaman kerusakan sosial akibat maraknya akses bebas terhadap situs pornografi dan perjudian online yang kini semakin mudah dijangkau anak-anak melalui jaringan WiFi rumahan maupun publik.
Masyarakat menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban bersama yang harus ditegakkan secara nyata. Apabila pengawasan terus lemah dan aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas, maka masa depan generasi muda desa terancam oleh paparan konten destruktif yang merusak mental, pendidikan, dan moral sosial masyarakat.
**“Negara tidak boleh kalah terhadap pembiaran konten berbahaya di ruang digital. Penyelenggara internet wajib tunduk pada hukum dan pemerintah harus hadir melindungi rakyat.”**
(Lmb)












