KUALUH HILIR, LABUHANBATU UTARA — Central Publikasi.Com:Kondisi pendidikan di SMP Satap Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadi sorotan. Sekolah yang dibangun menggunakan anggaran negara dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut kini disebut mengalami persoalan dalam hal pemeliharaan fasilitas maupun aktivitas belajar mengajar.
Berdasarkan prasasti pembangunan yang berada di lokasi sekolah, pembangunan SD-SMP Negeri 3 Satap Kualuh Hilir dilaksanakan melalui program pembangunan dengan mekanisme partisipasi masyarakat menggunakan dana APBN Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2017, dengan tercantum biaya pembangunan sebesar Rp904.839.000.
Namun, besarnya anggaran yang telah dikucurkan negara tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi sekolah saat ini.
Sejumlah fasilitas bangunan disebut mulai tidak terawat. Selain itu, aktivitas pembelajaran juga disebut belum berjalan secara normal sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan dan proses belajar mengajar yang layak.
PLT Kepala Sekolah Akui Sudah Menegur Guru ASN
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada PLT Kepala Sekolah, Ibu Rani, dirinya mengaku telah berulang kali mengingatkan sejumlah guru ASN agar dapat lebih aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut keterangan tersebut, masih terdapat berbagai alasan yang menyebabkan sejumlah guru ASN belum dapat menjalankan aktivitas di sekolah sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius apabila berlangsung terus-menerus, karena yang paling dirugikan bukan hanya sekolah, melainkan peserta didik yang membutuhkan pelayanan pendidikan secara rutin dan berkelanjutan.
Wali Murid Minta Pemkab Labura Turun Tangan
Sejumlah perwakilan wali murid berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sekolah tersebut.
Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan penempatan tenaga pendidik yang berdomisili lebih dekat dengan wilayah penugasan, sehingga kehadiran guru di sekolah dapat lebih optimal.
Permintaan tersebut muncul karena berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tenaga ASN yang berdomisili cukup jauh dari lokasi sekolah. PLT kepala sekolah sendiri disebut berdomisili di Kelurahan Kampung Mesjid, sementara beberapa tenaga ASN lainnya disebut berdomisili di kecamatan berbeda.
Para wali murid menilai persoalan jarak tempat tinggal tidak seharusnya berujung pada terganggunya pelayanan pendidikan bagi anak-anak di wilayah terpencil.
Jangan Sampai Bangunan Ada, Tetapi Pendidikan Terabaikan
Persoalan ini menjadi ironi tersendiri. Negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk membangun sarana pendidikan, tetapi apabila fasilitas tidak dirawat dan kegiatan belajar mengajar tidak berjalan secara optimal, maka tujuan pembangunan pendidikan tersebut dikhawatirkan tidak tercapai secara maksimal.
Anggaran negara yang mencapai Rp904,8 juta pada pembangunan tahun 2017 merupakan investasi negara untuk mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, keberadaan gedung sekolah harus diikuti dengan pengelolaan, pemeliharaan, serta pelayanan pendidikan yang benar-benar aktif.
Wali murid berharap Bupati Labuhanbatu Utara, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta pihak terkait turun langsung melihat kondisi sekolah dan melakukan evaluasi terhadap manajemen sekolah serta kedisiplinan tenaga pendidik.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan bahwa setiap ASN yang ditempatkan di wilayah tersebut benar-benar dapat menjalankan kewajiban kedinasannya secara optimal.
> “Jangan sampai negara sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk membangun sekolah, tetapi anak-anak justru kehilangan haknya untuk mendapatkan pembelajaran karena aktivitas sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.”
Publik Menunggu Langkah Tegas Pemerintah
Persoalan SMP Satap Desa Tanjung Mangedar ini diharapkan tidak berhenti sebatas teguran internal. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan, termasuk mengecek tingkat kehadiran guru, jadwal pembelajaran, kondisi fasilitas, jumlah peserta didik, serta alasan tidak optimalnya kegiatan belajar mengajar.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendidikan di daerah terpencil tetap merupakan hak anak bangsa. Jarak, kondisi geografis, maupun persoalan domisili tenaga pendidik tidak boleh menjadi alasan sehingga peserta didik kehilangan hak memperoleh pendidikan yang layak.












