Masyarakat Pertanyakan Perbedaan Kecepatan Penanganan Dua Perkara Pencurian di Polsek Kualuh Leidong

Labuha-Central Publikasi.Com:Juni 2026 – Sejumlah masyarakat mempertanyakan profesionalitas dan konsistensi penanganan perkara pidana oleh Polsek Kualuh Leidong setelah muncul perbedaan mencolok dalam proses penyidikan dua kasus pencurian yang ditangani dalam wilayah hukum yang sama.

Kasus pertama adalah laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik warga atas nama Hardi Winata Tanjung. Berdasarkan surat panggilan saksi yang diterbitkan Polsek Kualuh Leidong, laporan polisi tersebut dibuat pada 18 Oktober 2025. Hingga sekitar tujuh bulan setelah laporan dibuat, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku disebut masih dalam pencarian.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh dari pihak pelapor, sepeda motor yang dicuri telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp8.000.000. Namun demikian, hingga saat ini pelaku belum berhasil ditetapkan atau diamankan.

Di sisi lain, masyarakat menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilaporkan oleh seorang kepala desa. Dalam perkara tersebut, berdasarkan surat panggilan saksi yang diterbitkan pada Mei 2026, tersangka disebut telah diamankan, ditahan, dan bahkan telah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu sebelum seluruh saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut selesai diperiksa.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, nilai kerugian dalam perkara pencurian TBS tersebut diperkirakan kurang dari Rp300.000.

Perbandingan kedua perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Masyarakat menilai perkara dengan kerugian relatif kecil justru ditangani dengan sangat cepat, sementara perkara dengan kerugian yang lebih besar dan barang bukti yang telah ditemukan masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Secara hukum, pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab Tindak Pidana Pencurian KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). KUHP juga mengenal kategori pencurian ringan apabila nilai barang yang dicuri tidak melebihi Rp500.000 dalam kondisi tertentu. 

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun membela pelaku tindak pidana. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan kedua perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.

Beberapa tokoh masyarakat juga meminta agar Polsek Kualuh Leidong maupun Polres Labuhanbatu menyampaikan perkembangan resmi terkait:

Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan dalam perkara pencurian Honda Revo;

Kendala yang menyebabkan pelaku belum terungkap meskipun barang bukti telah ditemukan;

Dasar pertimbangan percepatan proses penahanan dan pelimpahan dalam perkara pencurian TBS;

Jaminan bahwa seluruh laporan masyarakat diproses secara profesional tanpa membedakan status sosial pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Masyarakat berharap kepolisian tetap menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.(Lmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *