DANA DESA Rp1,25 MILIAR TIDAK TERSERAP, WARGA MISKIN DIPENJARA KASUS TBS Rp300 RIBU, MASYARAKAT AIR HITAM PERTANYAKAN KEADILAN

Central Publikasi.Com-Air Hitam, Labuhanbatu Utara – Sejumlah warga Desa Air Hitam mempertanyakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1.250.332.000. Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang ekonomi masyarakat desa diduga tidak terserap hingga akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakmampuan pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang seharusnya dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, pada 23 Mei 2026 seorang warga desa yang diduga memiliki keterbatasan ekonomi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Kepala Desa Air Hitam, Suheri. Nilai kerugian yang disebutkan dalam perkara tersebut kurang dari Rp300.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga yang bersangkutan ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah pendekatan yang lebih mengedepankan penyelesaian restoratif dapat dipertimbangkan mengingat nilai kerugian yang relatif kecil dan kondisi ekonomi terduga pelaku.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut berada dalam kawasan hutan produksi di Desa Air Hitam. Warga menduga kawasan tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin yang lengkap, termasuk izin usaha perkebunan maupun pelepasan kawasan hutan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat menilai alih fungsi kawasan hutan berpotensi mengurangi daya serap air dan menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir tahunan yang kerap merendam rumah-rumah warga di Desa Air Hitam. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa apabila Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dapat dikelola secara optimal untuk pembangunan fasilitas ekonomi, infrastruktur desa, serta pemberdayaan masyarakat, maka peluang kerja dan sumber penghasilan warga dapat meningkat sehingga potensi terjadinya tindak pidana yang dipicu faktor ekonomi dapat diminimalkan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan dapat melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh persoalan yang berkembang di Desa Air Hitam. Selain itu, warga juga menginginkan adanya evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa dan penegakan hukum yang dilakukan secara adil tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.

“Keadilan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat. Jika warga kecil diproses secara cepat atas dugaan kerugian ratusan ribu rupiah, maka dugaan persoalan yang berdampak lebih luas terhadap kepentingan masyarakat juga harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang sama seriusnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *