Cilacap-Central Publikasi.Com:Kuasa Hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono buka suara perihal perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kliennya.
Saat ditemui, Kamto mengaku kliennya saat ini masih menjalani proses di KPK. “Masih dalam proses di KPK, berkasnya belum selesai. Kemungkinan nanti Juli,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Kamto mengungkapkan, pada pemeriksaan awal, Sadmoko sendiri masih berstatus saksi hingga kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Waktu masih dalam kapasitas diperiksa dan kami dampingi waktu itu, masih jadi saksi,” tuturnya.
Di tengah proses hukum yang dihadapi oleh kliennya, disebut Kamto kondisi psikologis Sadmoko tetap stabil. Selama menjalani pemeriksaan, mantan Sekda Cilacap ini tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, kliennya berusaha menjalani seluruh proses hukum dengan kooperatif sambil menunggu perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Beliau biasa-biasa saja, tenang. Tetap menjalankan salat lima waktu, zikir, dan tadarus seperti biasa,” ungkap Kamto.
Salah satu pengacara kondang di Cilacap ini meyakini kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak murni kesalahan atau unsur kesengajaan yang dilakukan Sadmoko.
“Jadi di pemerintahan itu kan pakai sistem, bisa saja orangnya memang bersih tapi karena sistem dan lingkungannya ini mungkin kurang baik, akhirnya kebawa-bawa,” kata Kamto.
Disinggung kemungkinan Sadmoko menjadi korban dalam kasus pemerasaan Bupati Cilacap, kuasa hukum mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
Menurutnya, seluruh fakta hukum masih akan diuji dalam proses persidangan. “Soal itu belum bisa kami simpulkan, yang pasti masih dalam proses, dan masih berjalan,” ujar Kamto.
Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat penilaian terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Nanti di pokok perkara, masyarakat bisa melihat kemudian menyimpulkan. Kalau sekarang masih terlalu prematur untuk menyampaikan,” ujar Kamto.
Kamto mengimbau kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pejabat, khususnya di lingkungan pemerintahan kabupaten Cilacap.
Ia mengingatkan agar para pejabat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Hal tersebut, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di Kabupaten Cilacap dan bersih dari praktik korupsi. “Untuk semua pejabat di Cilacap supaya berhati-hati,” ujar Kamto.
“Kalau bisa menghindari hal-hal seperti itu. Karena semua orang sama di hadapan hukum, equality before the law berlaku untuk siapa saja,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Adapun kasus ini terkait pengumpulan dana THR untuk Forkopimda Cilacap, dan saat ini proses penyidikan disertai pendalaman masih dilakukan KPK. (Pur).












