Diduga Kelalaian Kepala Desa Simandulang Gagalkan Pengurus Kopdes Merah Putih Ikuti Pelatihan Resmi PMD Labura

Labuha-Central Publikasi.Com Kesempatan emas untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Simandulang diduga terhambat akibat tidak diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Kepala Desa Simandulang, sehingga pengurus koperasi gagal mengikuti pelatihan resmi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan surat resmi Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 400.10/295/DPMD/2026 tanggal 26 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, pemerintah daerah secara tegas meminta kepala desa menugaskan peserta untuk mengikuti Pelatihan Pengurus BUM Desa dan Pengurus Kopdeskel Merah Putih.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta pelatihan Kopdeskel Merah Putih terdiri dari Kepala Desa/Lurah dan dua orang pengurus koperasi. Selain itu, peserta diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh pihak yang menugaskan.

Namun, menurut keterangan yang berkembang, Kepala Desa Simandulang tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pengurus Kopdes Merah Putih Simandulang sebagaimana semestinya. Surat undangan yang sejatinya ditujukan kepada kepala desa hanya diteruskan kepada Ketua Kopdes Merah Putih tanpa pembahasan teknis mengenai keberangkatan, penunjukan peserta, maupun penerbitan SPT.

Akibat kondisi tersebut, Ketua Kopdes Merah Putih mengaku mengalami kebingungan terkait status undangan dan mekanisme keberangkatan karena surat resmi tidak ditujukan langsung kepada pengurus koperasi, melainkan kepada kepala desa sebagai pihak yang berwenang menugaskan peserta.

Ironisnya, belakangan Kepala Desa Simandulang disebut berdalih bahwa Ketua Kopdes tidak memberikan respons terhadap surat tersebut. Alasan itu kemudian dijadikan dasar untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), yang berujung pada gagalnya pengurus Kopdes Merah Putih Simandulang mengikuti pelatihan.

Padahal, pelatihan tersebut merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat kapasitas pengurus koperasi desa dalam pengelolaan organisasi, administrasi, usaha, dan tata kelola kelembagaan. Ketidakhadiran pengurus koperasi dalam kegiatan resmi tersebut berpotensi menghambat pengembangan Kopdes Merah Putih Simandulang di masa mendatang.

Sejumlah pihak menilai bahwa kepala desa seharusnya menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi terhadap lembaga desa, termasuk koperasi yang menjadi bagian dari program pemerintah. Ketika terdapat surat dinas yang ditujukan kepada kepala desa, maka kewajiban administratif dan koordinatif berada pada kepala desa untuk memastikan peserta yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan secara optimal.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah desa dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Masyarakat berharap Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan kepentingan kelembagaan desa maupun masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari keberadaan koperasi desa.

“Kegagalan mengikuti pelatihan bukan hanya merugikan pengurus koperasi, tetapi juga berpotensi menghambat kemajuan ekonomi masyarakat Desa Simandulang yang seharusnya memperoleh manfaat dari peningkatan kapasitas pengurus Kopdes Merah Putih.”

(Lmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *