Cilacap-Central Publikasi.Com:Dugaan ini timbul setelah salah satu Media Kabar Indonesia Jateng, menayangkan pemberitaan yang berjudul, Klarifikasi Atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan P3A Sri Mukti : DI Cilaca Desa Madura. Yang mana Pemberitaan awal di tayangkan oleh Media Metro Nusa News dengan Judul Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Cilaca Disinyalir Tidak Sesuai Dengan Bistek.
Berdasarkan aturan dari Dewan Pers. Hak jawab tidak boleh diberikan atau dipublikasikan di media lain, melainkan wajib diajukan dan dimuat oleh media yang memublikasikan berita asli yang merugikan tersebut. Sesuai aturan Dewan Pers, hak jawab harus dilayani oleh media yang bersangkutan pada tempat, program, atau rubrik yang sama, kecuali ada kesepakatan lain.
Dapat diduga berita yang ditayangkan oleh Media Kabar Indonesia Jateng adalah berita yang ngawur dan tidak paham aturan. Yang sangat di sesalkan penulis Berita ber ini sial AS ini adalah seorang Pimpinan Redaksi dari Kabar Indonesia Jateng. Kalau seorang Pimpinan Redaksi tidak paham aturan ini sangat berbahaya.
Supaya berita ini tetap berimbang Tim Media Metro Nusa News konfirmasi dengan AS melalui via WhatsApp, dengan mengajukan beberapa item pertanyaan. Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Berita yang di tayangkan oleh Kabar Indonesia Jateng diduga bukan berita klarifikasi tapi adalah berita tandingan. Yang mana diduga untuk menutupi satu kebenaran demi kepentingan pribadi, dan juga diduga menunjuk seorang oknum wartawan yang tidak berintegritas cendrung penjilat.
Sangat di sesalkan ada oknum wartawan berinisial AS ini diduga sering membuat berita tandingan, demi kepentingan pribadi mengabaikan aturan dari Dewan Pers. Kita berharap ini menjadi perhatian Dewan Pers untuk menertibkan oknum wartawan yang diduga tidak tau aturan. Dan mengarah pada mempermalukan profesional Jurnalistik.
(TIM-MN)












