LABUHANBATU UTARA — Masyarakat menyampaikan keprihatinan atas temuan visual di lokasi pekerjaan rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang memperlihatkan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berada di area pekerjaan konstruksi dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengerjaan atau pembongkaran material jembatan.
Berdasarkan foto dokumentasi lapangan yang diterima, terlihat tabung LPG 3 kg beserta selang dan peralatan kerja di atas struktur jembatan yang sedang dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan peruntukan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga sasaran.
Pada papan informasi proyek tertulis pekerjaan Rehab Jembatan Kelapa Sebatang (Tambahan TKD), dengan identitas penyedia CV Global Nusantara, sumber dana APBD, nilai proyek Rp2.409.500.000, dan Tahun Anggaran 2026.
Dokumentasi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan resmi. Namun, penggunaan tabung di lokasi saja belum membuktikan siapa yang menggunakannya, siapa pemiliknya, ataupun apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
LPG 3 KG ADALAH SUBSIDI YANG HARUS TEPAT SASARAN
Gas LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya diatur pemerintah untuk masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan. Karena itu, dugaan pemanfaatannya untuk kegiatan konstruksi komersial patut mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang.
Masyarakat tidak ingin subsidi yang seharusnya membantu kelompok yang berhak justru berpotensi digunakan untuk kepentingan operasional pekerjaan konstruksi yang dibiayai anggaran pemerintah.Jika dugaan tersebut terbukti, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pengawasan distribusi LPG bersubsidi hanya menjadi slogan, sementara dugaan penyimpangan di lapangan tidak ditindaklanjuti.
BPH MIGAS DIMINTA TEGAS, JANGAN TUTUP MATA!
LSM ELANGMAS meminta BPH Migas bersama Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dinas terkait, serta pihak yang berwenang dalam pengawasan distribusi LPG untuk:
1. Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi pada pekerjaan rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang.
2. Memeriksa asal-usul tabung LPG, pihak yang membeli, pihak yang menggunakan, serta tujuan pemanfaatannya.
3. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan pengguna LPG bersubsidi, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
4. Meminta klarifikasi kepada penyedia jasa konstruksi dan pihak pelaksana pekerjaan mengenai penggunaan tabung LPG di lokasi proyek.
5. Menjatuhkan tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan dan bukti yang sah.
6. Meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
JANGAN BIARKAN SUBSIDI RAKYAT MENJADI BEBAN PROYEK!
Pekerjaan rehabilitasi jembatan menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Apabila kebutuhan operasional pekerjaan memerlukan bahan bakar atau gas tertentu, penggunaannya harus sesuai ketentuan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Masyarakat berhak mempertanyakan persoalan ini. Pengawasan bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pemeriksaan, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani secara objektif dan terbuka.
SEKJEN LSM ELANGMAS LABURA SULAIMAN TANJUNG,SE mendesak BPH Migas dan instansi terkait agar tidak bersikap pasif. Periksa dugaan ini, umumkan hasilnya secara transparan, dan tindak tegas apabila pelanggaran terbukti.
JANGAN KORBANKAN HAK RAKYAT!LPG 3 KG HARUS TEPAT SASARAN
LSM ELANGMAS
Suara Rakyat untuk Kebenaran












